Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu Kayak, Penyidik Pidsus Kejari Tobasa Tetapkan 6 Tersangka

Tobasa,WahanaIndoNews.Com – Tim Penyidik Pidsus Kejari Toba Samosir menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran 2017 lalu.

Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (17/09/2020) disebutkan ada enam tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kasipidsus Kejari Tobasa. Yakni, PPK Disparbud Tobasa, USS, PPTK Disparbud Tobasa, HB, Ketua P2HB Disparbud Tobasa, SDT, Anggota P2HB Disparbud Tobasa, AL, Direktur CV. Citra Sopo Utama SS dan Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama.

Ke enam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil pemeriksaan Kejari Tobasa sebelumnya disebutkan bahwa dalam pengadaan perahu kayak sebanyak 24 unit tahun 2017 lalu itu terdapat juga bantuan dari perusahaan swasta dan pihak BUMN/BUMD.

Dan untuk kasus ini, Kejari Tobasa telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, hingga akhirnya menyeret dan menetapkan enam orang tersangka dengan barang bukti kayak sudah diamankan sebanyak 3 unit.

Adapun total kerugian negara sebanyak Rp300 an juta, yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Toba sebesar Rp199 juta dan tambahan bantuan dari BUMN Bank Sumut dan PT Inalum (Persero) sebesar Rp200 an jutaan.

Saat ini, keenam tersangka dimana empat orang di antaranya berstatus ASN, masih belum ditahan dan mereka tetap kooperatif.

“Selanjutnya, BAP lanjutan akan terus dilakukan dan nanti para tersangka akan dilakukan penahanan,” jelasnya.(kgi/jupe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *