Terbitkan Aturan Baru, 15 Karyawan Plaza Senapelan Pekanbaru Merasa “Terzolimi”

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com –Beredar kabar, Pimpinan Plaza Senapelan Pekanbaru yang berada dibawah naungan PT. Sinarmas Rendra Nusa (SRN) sengaja membuat aturan baru di lingkungan perusahaan. Anehnya, aturan yang diterbitkan Pimpinan Plaza Senapelan Pekabaru itu diduga hanya berlaku kepada 15 karyawan dari sekitar 50 lebih karyawan.

Menurut keterangan beberapa orang karyawan yang terkena imbas dan enggan disebut namanya kepada www.wahanaindonews.com, Jumat (04/06/2020),  Pihak Pimpinan Plaza Senapelan Pekabaru dduga sengaja telah menerbitkan aturan baru dan hanya berlaku kepada 15 karyawan sejak 01 Juni 2020 lalu.

Disebutkan, dari 15 orang karyawan yang merasa telah dikriminalisasi Pimpinan Plaza Senapelan Pekabaru itu, 1 orang diantaranya telah mengundurkan diri.

Lebih lanjut sumber www.wahanaindonews.com mengatakan, bahwa kini mereka yang tinggal 14 orang itu dipekerjakan hanya 15 hari perbulanya oleh Pimpinan Plaza Senapelan Pekabaru. Dan nantinya mereka yang 14 orang itu juga akan menerima upah lebih kecil dari setengah upah dari upah satu bulan seperti biasanya.

Atas, perlakuan semena-mena itu, 14 orang karyawan pun bertanya kepihak Pimpinan Plaza Senapelan Pekabaru. Namun sayang. mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

“Kami sudah tanya Bapak Bengawan dan Bapak Akhian bang, tapi tak ada jawaban yang jelas tentang aturan itu”, ujar Sumber.

Mereka merasa telah dikriminalisasi oleh pihak perusahaan. Katanya, tindakan perusahaan itu, sama saja dengan menyuruh mereka untuk mengundurkan diri. Sebab, menurut mereka, kalau memang itu aturan berlaku dilingkungan perusahaan, pasti aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan.

“Kalau aturan itu, berlaku dilingkungan perusahaan. Pasti aturan itu, berlaku untuk seluruh karyawan. Bukan untuk 15 orang saja. Disinilah ktiminalisasi itu dipertontonkan.kepada kami”, ujar salah seorang karyawan yang telah bekerja sekitar 15 tahun itu.

Karena, ujar Sumber, dengan adanya peraturan perusahaan yang diskriminatif itu.  Perusahaan mengharapkan 15 karyawan itu tidak betah lagi bekerja dan ujung-ujungnya pekerja akan mengundurkan diri. Dengan begitu, Perusahaan akan gampang untuk menyepesaikannya.

Salah satu contoh ujar sumber www.wahanaindonews.com yang merasa di “zolimi” itu, mengatakan bahwa baru-baru ini. ada salah seorang rekan mereka dari 15 orang yang terzolimi itu, bernama Ujang (62) sudah sudah mengundurkan diri.

Katanya, Ujang telah bekerja di PT SRN lebih dari 25 tahun, dan sudah mengundurkan diri karena adanya aturan perusahaan seperti itu. Ditambah dengan kondisi kesehatan Ujang yang kini sakit-sakitan, Perusahaan masih teganya hanya menyangoni Ujang sekitar Rp 15 jutaan.

Artinya menurut sumber, PT SRN memang sengaja  menciptakan aturan baru, agar karyawan yang dipilihnya itu mengundurkan diri, sehingga beban perusahaan untuk bayar pesangon
tidak ada lagi.

Seharusnya, ujar sumber, kalau memang perusahaan tidak membutuhkan mereka lagi, Silahkan Perusahaan itu melakukan pemeecatan. Jangan menzolimi pekerja.

“Jangan zolimi kami seperti itu, Perusahaan kalau tak butuh kami lagi untuk bekerja di PT SRN , pecat saja sekalian. Kami butuh kepastian dari perusahaan. Jangan digantung posisi kami sebagai karyawan”, ujar sumber dengan nada emosi.

Namun sayang, ketika hal ini dikonfirmasi ke Pihak Manajemen Plaza Senapelan Pekan Baru H Bengawan selaku GM dan jajaran Direksi PT SRN melalui pesan elektronik, hingga berita ini naik tayang,  belum ada tanggapan. (Patar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *