Penyitaan Truk Pengangkut Kayu Asal Sumbar Tidak Sah, Kementerian LHK  Kalah Sidang Praperadilan

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com –Upaya hukum Pra Peradilan Leyanson TM Siagian SH dan Rekan (Pemohon) di Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang keabsahan penyitaan dan penahanan Satu unit Truk Roda 06 (Enam) Mitsubishi FM 517/Tr BE 9085 BQ No. Rangka MHMFM517A9K002555 No. Mesin 6D16-EX8400 yang mengangkut kayu olahan asal Sumatera Barat oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera SEKSI Wilayah II (Termohon), berbuah manis. Hal itu terungkap,  ketika Hakim tunggal Sarudi SH, membacakan putusan praperadilan (prapid) yang dipimpinnya, Selasa (11/2/20120) di PN Pekanbaru.

Pantauan WahanaIndoNews.Com dalam  persidangan, Hakim Sarudi menyatakan menerima permohonan Pemohon untuk sebahagia. Kata Majelis, tindakan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera SEKSI Wilayah II yang digugat Pemohon, merupakan suatu tindakan yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai pasal 38 Jo pasal 42.

Dalam Amar Putusan disebut bahwa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seksi Wilayah II, selaku Termohon yang menyita Satu unit Roda 06 (Enam) Mitsubishi FM 517/Tr BE 9085 BQ No. Rangka MHMFM517A9K002555 No. Mesin 6D16-EX8400, diwajibkan dan harus mengembalikan mobil tersebut kepada pihak Pemohon. Karena menurutnya, tindakan penyitaan dan penahanan yang dilakukan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seksi Wilayah II  itu, dinyatakan batal dan cacat hukum.

Sementara, terkait dengan permohonan Pemohon tentang kerugian yang dialami Pemohon, karena tidak dapat menggunakan untuk usaha ataupun untuk dijual kembali atas kepemilikan Satu unit Truk Roda 06 (Enam) Mitsubishi FM 517/Tr BE 9085 BQ No. Rangka MHMFM517A9K002555 No. Mesin 6D16-EX8400, yang telah disita dan ditahan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seksi Wilayah II,  Hakim menolahnya.

Usai sidang pembacaan.putusan Hakim, Leyanson TM Siagian SH dan rekan  selaku kuasa hukum Perusahaan Leasing di Kota Padang (Pemohon) itu kepada WahanaIndoNews.Com mengatakan, bahwa perkara dikabulkanya permohonan Pra Peradilan pihaknya oleh majelis hakim, bukanlah yang pertama baginya. Makanya, Leyanson merasa tidak perlu terlalu bereuforia dan kekalahan siapa dibalik itu.

“Saya merasa tidak terlalu perlu euforia karena menang dalam hal  ini. Dan bukan juga kekalahan siapa-siapa dibalik itu. Karena kasus seperti ini, bukan perkara baru lagi  bagi saya”, ujarnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Tetap dua Perusahaan Leasing asal Jepang yang beroperasi di Indonrsia ini mengatakan, bahwa dalam sengketa kasus hukum,  siapapun orangnya pasti akan  memperjuangkan haknya dan butuh kepastian hukum. Dalam kasus ini, mungkin Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera seksi Wilayah II itu sedang silap. Karena banyaknya perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang harus ditangani.

“Ini biasa, bagi setiap orang pasti akan memperjuangkan haknya dan meminta adanyan kepastian hukum. Dalam kasus ini, mungkin Termohon sedang silap saja.  Karena banyak perkara lingkungan hidup dan Kehutanan yang harus ditanganinya” ujar Leyanson.

Sementara, ketika WahanaIndoNews.Com menyinggung tentang Amar putusan Hakim yang tidak mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, Leyanson dengan santai mengatakan, bahwa Permohonan utama yang jelas dikabulkan Hakim. Sementara permohonan adanya kerugian dan minta ganti rugi yang diajukan Pemohon, katanya, itu hanya untuk menambah poin permohonan saja. Intinya,  Mobil yang disita dan ditahan yang paling dibutuhkan oleh  kliennya agar dilepaskan. Makanya dalam permohonan ganti rugi, Pemohon tidak merinci kerugian yang dialami.

“Yang dibutuhkan Pemohon, mobil yang disita dan ditahan dilepaskan oleh Termohon, agar dapat digunakan. Itulah Permohonan pokok. Sedangkan masalah permohonan atas adanya kerugian dan ganti rugi yang diajukan.pemohon, hal itu hanya untuk menambah poin permohonan saja. Makanya dalam permohonan ganti rugi yang kita mohonkan, tidak menyebut nominal kerugian yang dialami pemohon” ujar Leyanson dengan.santai. ( Patar Simanjuntak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *