DPRD Batam Bentuk Pansus Perubahan Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Jadi Ketua

Advetorial, Batam10 views

wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Muhammad Fadhli SH dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP ditetapkan sebagai wakil ketua.

Penetapan pimpinan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat, 16 Oktober 2026, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pembentukan Pansus menjadi salah satu agenda rapat paripurna yang membahas perubahan kedua Perda tentang Ketertiban Umum. Sebelum penetapan pimpinan Pansus, rapat terlebih dahulu mendengarkan tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai rancangan regulasi tersebut.

Dalam penyampaiannya, Amsakar mengapresiasi berbagai pandangan, catatan, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurut dia, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan materi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum di Batam.

“Pemerintah Kota Batam memandang bahwa seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud perhatian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara berkeadilan,” kata Amsakar.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan yang berlaku, perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika persoalan di lapangan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat memperjelas rumusan norma, menghindari perbedaan penafsiran, memperkuat dasar hukum pelaksanaan, serta meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah.

Amsakar juga menegaskan bahwa penegakan Perda Ketertiban Umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Penerapan sanksi, menurut dia, perlu mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan Peraturan Daerah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif atau pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan, peringatan, dan tindakan korektif,” ujarnya.

Selain penegakan aturan, ia menyoroti pentingnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman. Kesadaran serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketertiban umum.

Pemerintah daerah juga menilai penataan ruang publik, fasilitas umum, dan kegiatan usaha perlu dilakukan secara terencana. Penataan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat, menjaga kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” kata Amsakar.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Regulasi yang dihasilkan diharapkan berkualitas, dapat diterapkan, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan ketertiban umum di Batam.

Usai mendengarkan tanggapan wali kota, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama anggota DPRD yang diutus masing-masing fraksi untuk masuk dalam Pansus. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota Pansus bermusyawarah menentukan pimpinan.

Hasil musyawarah menetapkan Anwar Anas sebagai ketua dan Muhammad Fadhli SH sebagai wakil ketua. Kamaluddin selanjutnya meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir, dan penetapan tersebut disetujui bersama.

Sebelum menutup rapat, Kamaluddin meminta Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD cukup padat karena sejumlah Pansus Ranperda lainnya juga tengah menjalankan pembahasan.

Ia berharap pembahasan perubahan kedua Perda Ketertiban Umum dapat berlangsung efektif, terarah, dan sesuai dengan mekanisme serta jadwal kerja DPRD Kota Batam. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *