wahanaindomews.com, Natuna – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026.
Sebelumnya, program pemutihan tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan ini menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala UPT PPD Natuna, Alpiuzzamari, mengatakan perpanjangan program tersebut merupakan kesempatan yang diberikan pimpinan daerah kepada masyarakat wajib pajak.
“Pimpinan daerah, yaitu Gubernur, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang wajib pajak untuk mengurusnya,” jelas Alpiuzzamari kepada media, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurutnya, masih adanya kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu alasan pentingnya masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut.
Ia berharap masyarakat Natuna dapat memanfaatkan kesempatan tambahan ini semaksimal mungkin, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini masih ragu atau belum mengetahui secara pasti jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.
“Bagi yang masih ragu-ragu, silakan datang ke kantor Samsat. Bisa ditanyakan bagaimana cara membayarnya, berapa jumlah pajak yang harus disetor, dan keringanan apa saja yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam program pemutihan 2026 tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan. Berdasarkan informasi resmi pada materi sosialisasi, sanksi administrasi PKB dibebaskan 100 persen, sedangkan pokok PKB untuk tunggakan selain tahun berjalan mendapat pengurangan 50 persen.
Selain itu, terdapat pembebasan 100 persen BBNKB-II serta pembebasan denda SWDKLLJ 100 persen untuk selain tahun berjalan.
Masyarakat yang membayar melalui e-Samsat/Signal juga memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.
Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.
Alpiuzzamari kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan perpanjangan waktu tersebut.
“Yang jelas, dendanya dihapus 100 persen. Pajak pokok yang terutang dibayar 50 persen. Mari manfaatkan program ini untuk satu bulan ke depan,” himbaunya.
Ia berharap perpanjangan pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera mengecek tunggakan dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan masing-masing.
Jangan tunggu sampai batas akhir. Selama masih ada kesempatan, manfaatkan keringanan pajak yang diberikan pemerintah. (Remon)










