wahanaindonews.com, NATUNA – Upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Natuna terus diperkuat. Salah satunya melalui rapat koordinasi (Rakor) penanggulangan dan pencegahan Karhutla yang digelar di Kecamatan Bunguran Selatan, Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Natuna.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Natuna, Syawal, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Bupati Natuna dalam upaya memperkuat pencegahan Karhutla hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Tadi kegiatan sama-sama dengan Kajari Natuna. Kalau saya lebih kepada tindak lanjut dari surat edaran Bupati untuk Camat, Kades dan masyarakat,” ujar Syawal saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Menurutnya, keterlibatan Camat, Kepala Desa dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Dalam rakor tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Natuna juga turut memberikan penguatan mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara melawan hukum.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat pencegahan Karhutla tidak hanya membutuhkan kesiapsiagaan petugas pemadam, tetapi juga kesadaran masyarakat serta peran aktif pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.
Damkar Natuna mendorong agar pesan-pesan pencegahan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati dapat diteruskan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan langkah tersebut, potensi terjadinya Karhutla diharapkan dapat ditekan sejak dini, sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi kebakaran di lapangan.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga mengingatkan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sehingga koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, petugas pemadam, pemerintah desa dan masyarakat perlu terus diperkuat. (Remon)
Editor: Patar












