Kasino Berkedok Tempat Hiburan di Batam Digerebek, Polisi Sita Rp7,79 Miliar

wahanaindonews.com, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta 105 unit mesin permainan.

Hasil penindakan itu disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu, 16 Agustus 2026 . Kegiatan tersebut dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dan dihadiri jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, Puspom TNI serta awak media.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penindakan dilakukan setelah Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan. Setelah dilakukan pendalaman, tim gabungan akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 197 orang yang diamankan, mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 orang warga negara asing. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian tersebut.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita uang tunai dari tiga brankas sebesar Rp7.297.213.000. Sementara itu, uang tunai yang ditemukan dari laci meja penukaran chip mencapai Rp500 juta.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar. Polisi juga menyita sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Bareskrim turut mengamankan 105 unit mesin permainan. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi pihak penyelenggara perjudian, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana terberat dalam ketentuan tersebut mencapai 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Penindakan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Dukungan diberikan mulai dari kegiatan di lapangan, akomodasi, peralatan hingga pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.

Wakabareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran atas dukungan dalam penindakan tersebut.

Ia mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara terhadap kasus dugaan perjudian kasino tersebut masih terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Putra)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed