Kemenag Batam Dorong GPdI Petra Lengkapi Dokumen Pengajuan Lahan

Batam, Berita, Sosial19 views

wahanaindonews.com, Batam – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam melalui Seksi Urusan Agama Kristen melakukan kunjungan lapangan sekaligus pembinaan di GPdI Jemaat Petra Bukit Rindang, Batu Aji, Kamis, 6 Agustus 2026.

Selain memberikan pembinaan kepada jemaat, pertemuan itu juga membahas rencana pengajuan alokasi lahan gereja kepada BP Batam.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kemenag Kota Batam Esther Sri Liasna bersama tim. Rombongan disambut Gembala Sidang GPdI Jemaat Petra Bukit Rindang, Pendeta Wilson Nadeak, beserta para pelayan dan jemaat.

Dalam pembinaan itu, Kemenag menyampaikan materi mengenai gereja yang sehat, gereja yang ramah, ekoteologi, serta moderasi beragama. Materi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran gereja sebagai ruang pembinaan umat yang inklusif, peduli terhadap lingkungan, dan mampu menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

Di luar agenda pembinaan, pembahasan juga mengarah pada rencana GPdI Jemaat Petra Bukit Rindang mengajukan permohonan alokasi lahan kepada BP Batam.

Pendeta Wilson Nadeak mengatakan pihaknya sedang melengkapi berbagai persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Salah satu dokumen yang tengah diperbarui ialah Surat Keterangan Terdaftar Lembaga (SKTL) karena adanya pemekaran wilayah RT dan RW.

“Kami sedang mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sesuai arahan dari Kementerian Agama. Harapannya, setelah SKTL selesai diperbarui, permohonan alokasi lahan ke BP Batam dapat segera diajukan,” kata Wilson.

Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kemenag Kota Batam Esther Sri Liasna mengatakan permohonan alokasi lahan bukan hanya diajukan oleh GPdI Petra, tetapi juga sejumlah gereja dan yayasan lain di Batam. Karena itu, setiap pemohon diminta menyiapkan dokumen secara lengkap agar dapat mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Esther, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain legalitas lembaga, surat kepemilikan yang dimiliki, data jumlah jemaat, hingga aktivitas pelayanan. Kelengkapan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kebutuhan dan urgensi permohonan alokasi lahan.

“Siapkan seluruh dokumennya. Ketika pemerintah membuka kesempatan atau menggelar audiensi terkait alokasi lahan, gereja sudah siap mengikuti prosesnya. Data jumlah jemaat dan kebutuhan pelayanan juga penting untuk menunjukkan urgensi permohonan tersebut,” ujarnya.

Esther menambahkan pemerintah harus berhati-hati dalam proses pengalokasian lahan mengingat masih terdapat persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan di Batam. Oleh sebab itu, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut proses penerbitan SKTL yang baru ditargetkan segera rampung sehingga dapat digunakan sebagai salah satu syarat administrasi dalam pengajuan lahan ke BP Batam.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, Kemenag Kota Batam berharap GPdI Jemaat Petra Bukit Rindang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta membangun sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, moderat, dan damai di Kota Batam. (Putra)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *