wahanaindonews.com, Natuna – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak dalam agenda penandatanganan kesepakatan tapal batas wilayah di Kabupaten Natuna. Menurutnya, absennya 11 dari sekitar 40 pihak yang seharusnya hadir dapat mengganggu proses penetapan batas wilayah yang menjadi dasar rencana pemekaran sejumlah kecamatan.
Jarmin menyampaikan kekecewaannya karena agenda yang menyangkut kepastian administrasi wilayah dan masa depan pemekaran kecamatan justru tidak dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan.
“Ada 11 orang yang tidak hadir. Ada apa? Apakah mereka lupa atau memang mau menghindar?” ujar Jarmin, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan, persoalan tapal batas bukan sekadar urusan administratif. Kesalahan dalam menentukan titik batas berpotensi memunculkan konflik dan persoalan baru di kemudian hari, terutama karena wilayah yang dibahas meliputi Bunguran Timur, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, dan Bunguran Timur Laut.
Menurut Jarmin, penetapan tapal batas memiliki keterkaitan erat dengan rencana pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya. Karena itu, seluruh pihak harus terlibat aktif dan menyepakati setiap titik koordinat yang akan ditetapkan.
“Harus didudukkan dulu antara Kelurahan Bunguran Timur dengan Sungai Ulu. Ini sangat sensitif. Harus jelas dan sepakat di mana batas tapal batasnya,” tegasnya.
Jarmin juga meminta agar proses survei lapangan tidak hanya dilakukan oleh tim teknis. Camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya berbatasan harus ikut turun ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan persepsi setelah batas ditetapkan.
“Harusnya yang turun survei itu mengajak camat dan kades, sehingga jelas titik tapal batasnya. Ini sangat riskan dan harus hati-hati,” katanya.
Ia menilai, apabila seluruh pihak tidak dapat hadir secara langsung dalam penandatanganan, maka jadwal penandatanganan sebaiknya dijadwalkan ulang demi menghasilkan kesepakatan yang benar-benar disetujui bersama.
“Kalau tidak hadir semua atau pakai perwakilan, harus di-reschedule lagi jadwalnya. Makanya harus benar-benar teken sama-sama, supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Meski mengkritisi proses penetapan batas wilayah, Jarmin menegaskan dirinya mendukung penuh rencana pemekaran kecamatan di Natuna. Namun, menurutnya, pemekaran harus didahului dengan kepastian batas wilayah yang disepakati seluruh pihak.
“Intinya saya sangat setuju pemekaran ini dilakukan. Namun harus jelas dan sepakat, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh penetapan batas juga harus mengacu pada Peraturan Bupati yang menjadi pedoman masing-masing desa agar tidak menimbulkan sengketa administratif di masa mendatang.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Natuna, Khadir, menegaskan bahwa batas desa yang sebelumnya telah ditandatangani oleh bupati terdahulu tidak akan diubah.
Di sisi lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna, Izhar, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan batas wilayah telah dilakukan dan penetapan batas mengacu pada Peraturan Daerah tentang tata ruang, Peraturan Bupati, serta peta administrasi yang berlaku.
“Batas antarwilayah sesuai dengan Perda tata ruang dan Perbup yang ada dalam peta,” jelas Izhar.
Ia menambahkan, berita acara hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai bagian dari proses administrasi penetapan batas wilayah. (Remon)
Editor: Patar






