Camat Dua Kali Ingatkan, Tambang Sirtu Harapan Jaya Sudah Lama Beroperasi Tak Tercatat di ESDM Kepri

Berita, Natuna, Sosial25 views

wahanaindonews.com, Natuna – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di Jalan Pelajar, RT 01 RW 06, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, tidak tercatat dalam data yang dimiliki instansi tersebut.

Keterangan tersebut diperoleh media ini setelah melakukan konfirmasi untuk kedua kalinya kepada ESDM Kepri terkait legalitas aktivitas penambangan sirtu yang berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, ESDM Kepri menyampaikan bahwa izin pertambangan pada lokasi dimaksud tidak tercatat dalam data yang dimiliki instansi tersebut.

Sebelumnya, Camat Bunguran Tengah, Suhandrik, S.STP., M.AP., diketahui telah dua kali menerbitkan surat kepada pemerintah desa terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Bunguran Tengah.

Surat pertama bernomor 500.9.14.2/431/UP-3/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 berisi imbauan kepada seluruh kepala desa agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di wilayah masing-masing. Dalam surat tersebut, para kepala desa juga diminta mengingatkan pemilik lahan maupun pelaku usaha pertambangan agar segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Nomor 500.3/234/UP-3/VI/2026, Camat Bunguran Tengah kembali meminta dilakukan pendataan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung sebagai bagian dari usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Surat edaran tersebut juga menegaskan agar setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Aktivitas penambangan sirtu di lokasi tersebut diketahui telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun hingga kini, berdasarkan keterangan ESDM Kepri, izin usaha pertambangan pada lokasi tersebut tidak tercatat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta langkah yang akan ditempuh oleh instansi yang berwenang.

Selain aspek perizinan, kegiatan pertambangan juga memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam setiap kegiatan pertambangan, dokumen lingkungan—baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL, sesuai skala dan karakteristik kegiatan—menjadi salah satu instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi dampak terhadap lingkungan, seperti perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, kerusakan drainase, hingga potensi gangguan terhadap sumber air dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Dokumen tersebut juga memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut merupakan norma hukum yang berlaku secara umum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Adapun mengenai aktivitas penambangan sirtu di Jalan Pelajar, Desa Harapan Jaya, media ini masih menunggu penjelasan dari pihak yang melakukan kegiatan maupun instansi berwenang lainnya.

Media ini juga telah berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp diterima oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pihak yang dikonfirmasi.

“Waalaikumsalam, maaf Pak, ini dengan istrinya, suami lagi kerja. Nanti saya sampaikan kepada beliau,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak yang dikonfirmasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait apabila telah diterima. (Remon)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *