wahanaindonews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk segera memperbarui data dan menyampaikan laporan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi di Batam.
Melalui regulasi tersebut, BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap lahan dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain melakukan pembaruan data, penerima alokasi tanah juga diwajibkan menyampaikan laporan yang mencakup lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pelaksanaan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi.
BP Batam menjelaskan, data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah mampu memberikan manfaat maksimal bagi investasi dan pembangunan daerah.
BP Batam juga menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS harus benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital ini, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam menjadi lebih tertib, transparan, produktif, serta semakin meningkatkan daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia. (Putra)
Editor: Patar






