Belanja Kepala Daerah Rp1,29 Miliar, Pemkab Natuna Jelaskan Rinciannya

wahanaindonews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD), Suryanto, memberikan penjelasan terkait penyajian belanja gaji, tunjangan, dan insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkab Natuna dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mudah dipahami masyarakat.

Suryanto menegaskan bahwa seluruh pembayaran gaji, tunjangan, maupun insentif pemungutan pajak daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), keputusan kepala daerah, serta hasil verifikasi atas pencapaian target penerimaan pajak daerah.

Ia menjelaskan, nilai sekitar Rp1,29 miliar yang tercantum dalam kelompok rekening Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah bukan sepenuhnya merupakan gaji maupun tunjangan rutin yang diterima Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Jarmin Sidik.

“Nilai tersebut merupakan akumulasi beberapa komponen belanja selama tahun anggaran berjalan, meliputi gaji pokok, tunjangan, iuran wajib, insentif pemungutan pajak daerah tahun berjalan, serta pembayaran insentif atas capaian kinerja pada periode sebelumnya,” jelas Suryanto.

Menurutnya, apabila komponen insentif dipisahkan, realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp174,22 juta.

Dengan demikian, peningkatan realisasi pada kelompok rekening tersebut bukan disebabkan kenaikan gaji pokok maupun tunjangan rutin, melainkan didominasi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah.

Pemkab Natuna juga menegaskan bahwa besaran gaji pokok kepala daerah telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok Bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Karena itu, tidak ada kebijakan Pemkab Natuna yang menaikkan gaji pokok kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Suryanto juga menjelaskan bahwa dalam realisasi belanja tahun 2025 terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang merupakan hak atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024. Pembayaran tersebut baru dapat direalisasikan pada 2025 setelah seluruh persyaratan pencapaian target penerimaan pajak terpenuhi.

Bahkan, pembayaran insentif yang dilakukan pada Januari 2025 merupakan hak pejabat yang menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya, sehingga bukan merupakan penerimaan Bupati Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Jarmin Sidik.

“Mekanisme tersebut telah sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang memperbolehkan pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya apabila target penerimaan telah tercapai namun belum sempat dibayarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, insentif pemungutan pajak daerah bukan merupakan tambahan gaji yang diberikan secara otomatis. Insentif hanya dapat diberikan apabila target penerimaan pajak dan retribusi pada periode tertentu tercapai, telah melalui proses verifikasi, serta ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Selain itu, besarannya juga dibatasi oleh ketentuan pemerintah, baik dari sisi persentase anggaran maupun maksimal enam kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat bagi setiap penerima di daerah dengan realisasi penerimaan pajak dan retribusi di bawah Rp1 triliun.

Pemkab Natuna juga mengakui bahwa redaksi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait peningkatan realisasi belanja dapat menimbulkan perbedaan pemahaman apabila dibaca tanpa melihat rincian transaksi maupun mekanisme pembayaran insentif per triwulan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas penyajian informasi dalam laporan keuangan.

Suryanto menambahkan, meningkatnya persentase realisasi belanja pada 2025 juga dipengaruhi rendahnya nilai pembanding pada 2024. Salah satu penyebabnya adalah belum optimalnya aktivitas usaha sektor pasir kuarsa yang berdampak pada penerimaan pajak daerah dan waktu pembayaran insentif.

Pemkab Natuna menegaskan seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif dilakukan melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban, dicatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara gaji dan tunjangan rutin, insentif berbasis kinerja, pembayaran hak tahun sebelumnya, serta penerima pada periode pemerintahan yang berbeda. (Remon)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *