wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu, 29 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar, serta dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Sekretaris Daerah Misni, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan anggota DPRD.
Dalam pembukaan rapat, Dewi Kumalasari menyampaikan seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Bakhtiar selaku juru bicara Badan Anggaran memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Badan Anggaran mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target sebesar Rp3,910 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,932 triliun.
Dalam laporannya, Badan Anggaran juga menyoroti penurunan nilai APBD dibanding tahun sebelumnya serta berkurangnya nilai aset Pemerintah Provinsi Kepri per 31 Desember 2025 menjadi Rp6,815 triliun dari Rp7,105 triliun pada 2024. DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab penurunan aset, termasuk akibat penyusutan, penghapusan, hibah, maupun reklasifikasi aset.
Selain itu, Badan Anggaran memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan kualitas laporan keuangan OPD, penguatan pembinaan dan verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyempurnaan perencanaan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan.
Badan Anggaran juga menekankan pentingnya tindak lanjut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan DPRD secara tepat waktu guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan, Badan Anggaran menyimpulkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Atas dasar itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Menanggapi persetujuan itu, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
“Proses pembahasan yang telah kita lalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Berbagai pandangan, masukan, saran, maupun koreksi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Ansar.
Ia menegaskan seluruh pandangan fraksi dan rekomendasi Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Ansar juga memastikan Pemprov Kepri akan memperkuat fungsi pembinaan, asistensi, verifikasi, rekonsiliasi, dan standardisasi pelaporan keuangan melalui BKAD, didukung pengembangan sistem informasi keuangan yang terintegrasi, peningkatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem pengendalian intern.
“Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Setiap rekomendasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan lisan seluruh anggota DPRD, pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Wikler)
Editor: Patar












