wahanaindonews.com, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, memimpin apel kesiapan pelaksanaan razia gabungan kendaraan bermotor dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Apel digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu, 29 Juli 2026.
Razia gabungan tersebut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, Samsat Kepri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Bapenda Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, serta PT Jasa Raharja.
Dalam arahannya, Firmansyah menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi lebih mengedepankan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak akan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Firmansyah juga mengingatkan seluruh petugas agar mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional selama pelaksanaan razia. Ia meminta seluruh personel menjaga etika dalam bertugas, menghindari sikap arogan, serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama kegiatan berlangsung.
“Laksanakan tugas dengan baik, santun, dan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai pelaksanaan razia justru menimbulkan kemacetan atau mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Batam dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini baru berada pada kisaran 30 hingga 40 persen.
Karena itu, razia gabungan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu. Peningkatan kepatuhan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, penerimaan daerah juga akan meningkat sehingga berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal,” tutup Firmansyah. (Putra)
Editor: Patar






