wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor peternakan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, saat menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 28 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dahlan.
Misni mengatakan, tingginya pasokan hewan ternak yang masuk ke Kepulauan Riau dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang lebih optimal agar seluruh ternak yang masuk memenuhi persyaratan kesehatan dan terbebas dari penyakit hewan menular.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Misni.
Menurutnya, melalui ranperda tersebut nantinya akan diatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin kesehatan hewan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peternak lokal.
Selain memperkuat pengawasan, Pemprov Kepri juga berkomitmen mengembangkan kawasan peternakan sesuai karakteristik masing-masing daerah. Program tersebut akan didukung dengan peningkatan kualitas pakan ternak, penguatan laboratorium kesehatan hewan, pengembangan koperasi peternakan, hingga berbagai program pemberdayaan peternak secara berkelanjutan.
Misni menilai regulasi tersebut akan menjadi pijakan bagi pembangunan sektor peternakan yang lebih terarah, mampu meningkatkan produktivitas, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak hanya berfungsi sebagai penguatan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hasil peternakan, menjamin kesehatan hewan, menjaga keamanan pangan asal hewan, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis melalui regulasi ini akan tercipta sistem penyelenggaraan peternakan yang lebih komprehensif, modern, dan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman, sehat, dan berkualitas,” tutup Misni. (Wikler)
Editor: Patar









