DPRD Kepri Mulai Bahas Ranperda Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Kepri sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor peternakan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pengajuan ranperda tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam pidato pengantar pada Rapat Paripurna DPRD Kepri yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin, 27 Juli 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari.

Gubernur Ansar mengatakan sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular maupun penyakit zoonosis yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Ansar.

Ia menambahkan, tingginya ketergantungan Kepri terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah juga menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.

Ansar menjelaskan, penyusunan ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam menjalankan kewenangannya sesuai karakteristik daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.

“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Dalam penyelenggaraannya, Ranperda ini mengusung pendekatan One Health atau Satu Kesehatan yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan peningkatan produksi peternakan tetap sejalan dengan kesehatan hewan, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, serta kelestarian lingkungan.

Sejumlah tujuan strategis yang diatur dalam ranperda antara lain memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, mencegah dan mengendalikan penyakit hewan, menjamin keamanan produk hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan daya saing usaha peternakan, mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.

Ansar juga mengajak seluruh anggota DPRD Kepri untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan substansi ranperda agar menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran dari DPRD agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas, mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi dasar hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (Wilker)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *