wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa kritik masyarakat yang disampaikan melalui media sosial tidak pernah berujung pada proses hukum. Sebaliknya, berbagai masukan dari warga dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan pemerintah terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat selama dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami tidak antikritik. Masukan masyarakat kami tampung sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengeluarkan kebijakan,” ujar Teguh dalam Dialog Tanjungpinang Pagi RRI bertema Aman Bermedia Sosial, Jangan Sampai Terjerat UU ITE di Studio RRI Tanjungpinang, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Teguh, Wali Kota Tanjungpinang telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjuti setiap laporan maupun aspirasi masyarakat yang masuk. Salah satu contoh tindak lanjut dilakukan terhadap keluhan warga terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sempat terhambat karena seluruh petugas mengikuti apel pagi.
Menyikapi hal itu, wali kota meminta agar petugas pelayanan mengikuti apel secara bergantian sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Teguh mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih membatasi pembangunan fisik. Karena itu, Pemko Tanjungpinang memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat.
“Di tengah kondisi keuangan daerah saat ini, kami mungkin belum bisa banyak membangun. Karena itu, yang terus kami tingkatkan adalah kualitas pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, Teguh mengingatkan masyarakat untuk membedakan kritik yang konstruktif dengan ujaran kebencian. Menurutnya, hoaks dan ujaran kebencian masih kerap beredar di media sosial, terutama melalui akun anonim di Facebook.
Ia menegaskan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk penyebaran informasi palsu maupun tindak kejahatan lainnya.
“Informasi harus disaring sebelum sharing. Jangan karena ingin menjadi yang pertama tahu, lalu langsung menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Sebagai upaya meningkatkan literasi digital, Kominfo Kota Tanjungpinang juga rutin memberikan edukasi kepada pelajar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Materi yang disampaikan meliputi cara mengenali hoaks, seperti penggunaan judul bombastis, sumber yang tidak jelas, narasumber yang tidak kompeten, hingga informasi yang sengaja diviralkan tanpa didukung fakta.
Teguh menambahkan, media sosial memiliki karakter berbeda dengan media arus utama karena setiap pengguna dapat memproduksi dan menyebarkan konten tanpa melalui proses penyuntingan redaksi. Kondisi tersebut membuat ruang digital lebih rentan dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, hingga konten hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).
Sementara itu, Pengamat Teknologi Informasi STTI Tanjungpinang, Mochammad Rizki Romdoni, mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa membagikan informasi di media sosial.
“Intinya jangan share duluan. Lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi,” kata Rizki.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima serta memahami perbedaan antara kritik yang membangun dan ujaran kebencian.
“Kalau menyampaikan kritik, fokuslah pada persoalan atau instansi yang menangani, bukan menyerang kehidupan pribadi seseorang,” ujarnya. (Wilson)
Editor: Patar






