wahanaindonews.com, Batam – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam merampungkan sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa, 7 Juli 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, selaku Koordinator Banggar.
Aweng Kurniawan mengatakan, rapat tersebut bertujuan menyelaraskan sekaligus menyelesaikan seluruh hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif selama hampir satu bulan terakhir. Banggar bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat maraton yang kerap berlangsung hingga malam hari untuk memastikan seluruh materi pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Menurut Aweng, seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar telah dipenuhi oleh masing-masing OPD sehingga proses pembahasan berjalan lancar.
“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.
Aweng menegaskan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima dan menyetujui penyampaian Ranperda tersebut dari Wali Kota Batam untuk dibahas lebih lanjut oleh Banggar sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen hukum tahunan yang memuat laporan keuangan daerah, meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD. (Ros)
Editor: Red










