wahanaindonews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna resmi menghentikan penuntutan terhadap Jumiati binti Fahri dalam perkara dugaan penadahan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna tertanggal 22 Juni 2026.
Kasus bermula ketika Jumiati diminta membantu menggadaikan perhiasan emas oleh seseorang bernama Dhonnie Sartika. Saat itu, Jumiati mengaku tidak mengetahui bahwa emas tersebut merupakan hasil pencurian milik Ahmad Sapuari.
Penghentian penuntutan dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Korban memaafkan tersangka dengan ikhlas, seluruh barang bukti emas telah dikembalikan, dan ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun sehingga memenuhi syarat penerapan Restorative Justice.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Dr. Diah Yuliastuti, mengapresiasi sikap korban yang bersedia memaafkan serta mengingatkan tersangka agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Bupati Natuna juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Restorative Justice yang dinilai memberi manfaat dan pelajaran bagi masyarakat.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Jumiati resmi dibebaskan dari tahanan dan status hukumnya dipulihkan. Kejaksaan menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat. (Remon)
Editor: Juliadi








