wahanaindonews.com, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, guna mengkonsultasikan sejumlah persoalan perpajakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan daerah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Kota Batam.
Rombongan Komisi II DPRD Kota Batam dipimpin langsung Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH. Kehadiran mereka diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, S.Hut., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mempertanyakan penyebab menurunnya alokasi DBH PPh 21 yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita terutama dari sisi pendapatan,” ujar Djoko Mulyono.
Selain persoalan DBH, Komisi II juga menyoroti belum masuknya kode daerah Kota Batam dalam sistem pelaporan pajak Coretax yang dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan daerah. DPRD juga meminta penjelasan mengenai implementasi perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Kami juga menanyakan soal pelaksanaan pembayaran PPh 21 bagi perusahaan di Kota Batam serta bagaimana DBH untuk PPh 21 ini,” lanjut Djoko.

Dalam rapat terungkap masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tersalurkan secara optimal karena sejumlah wajib pajak belum mengisi kode wilayah pada NITKU. Akibatnya, sebagian data penerimaan pajak belum dapat teridentifikasi sesuai lokasi kegiatan usaha sehingga berpengaruh terhadap perhitungan dan penyaluran DBH kepada daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang yang bertujuan menyederhanakan identifikasi lokasi usaha. Kota Batam sendiri telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171.
“Namun implementasinya sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput data lokasi usaha secara mandiri sesuai prinsip self-assessment yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia,” jelas Chandra Budi.

Pelaporan NITKU saat ini telah menjadi kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025. Dalam diskusi tersebut juga disampaikan kekhawatiran atas menurunnya proyeksi DBH PPh Pasal 21 Kota Batam.
Jika pada tahun 2024 realisasi DBH PPh 21 mencapai sekitar Rp177 miliar dan pada tahun 2025 sebesar Rp173 miliar, maka pada tahun 2026 proyeksinya turun tajam menjadi sekitar Rp66 miliar. Penurunan ini diduga berkaitan dengan perubahan mekanisme dari NPWP cabang ke NITKU.
Apabila perusahaan tidak menginput NITKU sesuai lokasi kegiatan usaha, maka pelaporan pajak akan tercatat di kantor pusat perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi porsi DBH yang menjadi hak daerah tempat kegiatan usaha berlangsung, termasuk Kota Batam.
Selain membahas DBH, rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya berakhir pada tahun 2024.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh akses pemanfaatan data perpajakan guna mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta transaksi digital.
“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut termasuk dengan mitra kerja kita,” kata Djoko.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait kepastian alokasi DBH dan potensi dana yang belum tersalurkan, memperpanjang PKS antara Pemko Batam dan DJP, meningkatkan sosialisasi NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM, serta mempertimbangkan kepemilikan NPWP atau NITKU sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha. (Ros)
Editor: Juliadi






