wahanaindonews.com, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam, Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV untuk mendengarkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dalam upaya memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai persoalan yang dilaporkan masyarakat, Komisi IV turut menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menjelaskan bahwa RDPU tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pihaknya terkait dugaan persoalan administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa.

Menurut Dandis, forum RDPU menjadi sarana bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi, data, serta klarifikasi secara terbuka agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara objektif.
“Kita berupaya mendapatkan klarifikasi dan mencarikan titik temu persoalan ini,” ujar Dandis saat memimpin jalannya rapat.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun legalitas lembaga pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Perwakilan instansi terkait dan pihak yayasan juga menyampaikan keterangan sesuai kewenangan dan informasi yang dimiliki, sementara masyarakat dan orang tua peserta didik menyampaikan berbagai masukan serta harapan agar persoalan dapat segera memperoleh kejelasan.
Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan akan mempelajari seluruh masukan, data, dan dokumen yang disampaikan selama RDPU berlangsung sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan diambil.
Melalui pelaksanaan RDPU ini, Komisi IV berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik serta kemajuan dunia pendidikan di Kota Batam. (Ros)
Editor: Juliadi











