wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu, 10 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut harus disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-14 secara berturut-turut.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua DPRD juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, laporan keuangan yang menjadi dasar Ranperda tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan kembali memperoleh opini WTP.
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” kata Amsakar.
Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyebutkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, pendapatan transfer Rp1,880 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Batam menganggarkan Rp4,430 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.
Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun 2025.
Amsakar juga memaparkan posisi neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025. Total aset tercatat sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban Rp27,61 miliar, dan ekuitas Rp13,69 triliun. Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang antara lain berasal dari penambahan aset tetap hasil belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.
Melalui penyampaian Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. (Ros)
Editor: Juliadi












