wahanaindonews.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jefrico Daud Marturia, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat. Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga dijadikan tempat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing mulai dari host, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.
Dari kedua lokasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Silvester.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda kategori VII.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat. (Ros)
Editor: Juliadi












