wahanaindonews.com, Batam – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Komisi Informasi (KI) Kepri terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik di daerah. Hal itu dinilai penting seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, saat menerima audiensi KI Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Ridho menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KI Kepri yang tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Kami dari Komisi I sangat mengapresiasi kinerja kawan-kawan Komisioner KI yang tetap konsisten dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya di tengah kondisi anggaran daerah yang tidak baik-baik saja,” ujar Ridho.
Ia menegaskan, sebagai mitra kerja, Komisi I DPRD Kepri akan terus memberikan dukungan agar pelayanan KI kepada masyarakat tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Ridho, komunikasi antara DPRD dan KI perlu terus dijaga melalui agenda rapat rutin minimal satu kali setiap tahun guna memantau pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Sementara itu, Ketua KI Kepri Arison melaporkan bahwa sejak dilantik pada 2 Juli 2024, KI Kepri telah menjalankan dua tugas utama, yakni penyelesaian sengketa informasi dan penetapan standar layanan informasi publik.
Untuk penyelesaian sengketa informasi, KI Kepri telah menangani total 19 kasus. Sebanyak lima sengketa diselesaikan pada 2024, kemudian 10 sengketa pada 2025, sementara empat kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian pada 2026.
“Tahun 2026 ini ada empat sengketa yang masih dalam proses,” kata Arison.
Di bidang penilaian keterbukaan informasi, KI Kepri telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 151 badan publik yang terdiri dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, partai politik hingga perguruan tinggi.
Namun, hasil evaluasi tersebut dinilai belum maksimal. Pada Monev 2025, baru 42 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif.
“Hasilnya memang belum menggembirakan. Meski demikian, banyak badan publik yang nilainya mulai membaik dibanding tahun sebelumnya. Kita berharap pada Monev 2026 semakin banyak badan publik yang informatif,” ujar Arison.
Ia menjelaskan, rendahnya capaian tersebut bukan berarti badan publik tidak menjalankan keterbukaan informasi, melainkan masih kurang memahami pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi salah satu instrumen penilaian.
Arison juga mengakui masih terbatasnya kegiatan sosialisasi akibat efisiensi anggaran. Meski demikian, KI Kepri tetap membuka ruang konsultasi bagi badan publik yang ingin meningkatkan kualitas layanan informasinya.
Dalam dialog tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Zaizulfikar meminta KI Kepri tetap menjaga soliditas internal serta membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri sebagai perangkat daerah tempat anggaran KI melekat.
“Dari sisi yang menjadi tanggung jawab kami, tentu akan mendukung agar KI bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena perannya sangat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, turut menyoroti pentingnya perbaikan standar layanan informasi publik di sejumlah instansi. Ia mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan yang masih sering dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, sistem pelayanan seperti yang diterapkan Kantor Imigrasi melalui pendaftaran daring dan penjadwalan layanan dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk mengurangi antrean panjang dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Jumaga Nadeak berharap pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap dukungan anggaran bagi KI Kepri. Menurutnya, keberadaan KI sangat penting untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal.
“Kalaupun anggaran KI dikurangi karena efisiensi, pemangkasannya jangan terlalu banyak karena mereka tetap wajib menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Jumaga.
Audiensi yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan penyerahan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri Tahun 2025 oleh Ketua KI Kepri Arison kepada Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho. (Ros)
Editor: Juliadi











