Pemprov Riau Umumkan Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp3,78 Juta

Berita, Riau4 views

wahanaindonews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau yang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMP dan UMK, serta penetapan upah minimum sektoral.

“Penetapan upah minimum sektoral didasarkan pada hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Roni di Pekanbaru, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan sebesar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kenaikan tersebut setara dengan 7,74 persen. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” jelasnya.

Untuk UMK, nilai tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Selanjutnya disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33. Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

UMK kabupaten lainnya juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.

Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Di tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru menetapkan Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47.

Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.

Sementara pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01.

Selain itu, pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.

Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *