Batam – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, menerima kunjungan kerja (kunker) dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi dan koordinasi terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Siti Nurlailah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan koleganya dari Semarang itu. Ia berharap, rombongan DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat menikmati suasana Kota Batam sekaligus memperoleh manfaat dari pertemuan yang digelar.
“Semoga kunjungan ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan memperkuat kerja sama antar daerah, terutama dalam penyusunan serta penerapan peraturan daerah yang berorientasi pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Siti Nurlailah.

Pada kesempatan tersebut, Siti juga memaparkan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 16 Tahun 2007.
Ia menjelaskan, Perda ini mengatur berbagai aspek ketertiban di wilayah Kota Batam, mulai dari larangan bertindak asusila, berjualan di tempat yang tidak semestinya, hingga penerapan protokol kesehatan di ruang publik.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, dengan diskusi yang saling melengkapi antara kedua lembaga legislatif.
Melalui kegiatan ini, kedua pihak berharap dapat saling bertukar gagasan dan memperkuat sinergi dalam penyusunan serta implementasi peraturan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ham)
Editor: Sar







