Penyidik Pidsus Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Korupsi di Tanjungpinang

wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang pada Selasa, 15 Mei 2024.

Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh di Kawasan Senggarang tahun 2019 dan pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH tahun 2019-2020.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarian pelaksanaan penyerahan tersebut.

Kedua tersangka, Erwan Yuni Suryanta, S.T., dan Dodi Sugiarto, diserahkan bersama barang bukti setelah melalui pemeriksaan oleh JPU.

Pemeriksaan ini mencakup berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara, serta barang bukti yang telah disita sebelumnya. Kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

Erwan Yuni Suryanta, S.T., ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-595/L.10.10/Ft.1/05/2024, sedangkan Dodi Sugiarto ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-597/L.10.10/Ft.1/05/2024. Penahanan berlangsung selama 20 hari mulai 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13, yang disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif, termasuk kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.(An)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *