15 Tahun Pengusaha Roti Sumarto Tetap Dihati Konsumen

Batam, Berita, Ekonomi227 views

wahanaindonews.com, Batam – Qua H&A Bersaudara (produksi roti) salah satu pelaku usaha yang patuh kepada aturan dan bertanggung jawab terhadap konsumen.

Owner Qua H&A Bersaudara Sumarto Tju Pio mengatakan kegiatan usaha roti ini telah hadir sekitar 15 tahun di Batam. Usaha miliknya itu bersaing sehat pada pelaku usaha lainnya dengan mengedepankan profesional dan kualitas produk, tidak saling menjatuhkan.

“Tentunya kita juga menciptakan kebersihan dan taat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya pada Minggu, 29 Oktober, 2023, Dibilangan Lubuk Baja.

Adapun produk H&A Bersaudara lebih kurang 11 item. Dengan laik kesehatan dan tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam. Lampiran PB-UMKU : 240821001813700000010. Masa berlaku 28 Agustus 2027.

Bagi pelaku usah (roti) marilah kita terus menerus untuk saling berbagi pengetahuan. Dengan ketentuan tetap mengedepankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selaku pelaku usaha kita harus “komitmen terhadap konsumen”, sebab undang-undang konsumen telah di atur untuk melindungi konsumen tersebut,” paparnya.

DPD Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri Parida Sembiring mengatakan, “Qua H&A Bersaudara, Sukamto selalu owner”, adalah seorang pengusaha yang sukses yang selalu mengedepankan kebersihan dalam pengolahan produksi roti. Mulai dari packaging (kemasan) sampai pendistribusian semuanya dilakukan dengan baik.

Terhadap karyawan Qua H&A Bersaudara owner mengikut sertakan PBJS Ketenagakerjaan, melampirkan lebel halal di kemasan, kaduarsa produk.

Ia berharap semua pelaku usaha khusunya roti di Batam dapat mencontoh management H&A Bersaudara.

Bagi pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan dan Disperindag terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tetap lebih baik dan taat akan aturan yang berlaku. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *