wahanaindonews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian wilayah II Pekan Baru, SH (31 tahun), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tindakan ini ditempuh setelah adanya dugaan merugikan negara sebesar Rp1,181,723,737 yang diduga dilakukan oleh SH melalui modus pengadaan barang dari sumber fiktif.
“Setelah penetapan status tersangka, SH langsung ditahan di Lapas Perempuan Batam selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Selasa 12 September 2023.
Herlina menyatakan, bahwa penahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Harlina menerangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam selama tahun anggaran 2018 hingga 2021 telah melalui proses penyidikan yang panjang. Surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam pada 12 Juni 2023, dan tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, SH merupakan mantan Pegawai Pegadaian yang bertugas sebagai administrator dan staf penjualan.
“Modusnya melibatkan pengelolaan keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, terutama terkait pencairan anggaran, belanja, dan pertanggungjawaban atas belanja pemasaran,” jelasnya.
Ia menyebut, kasus ini didasarkan pada bukti keterangan dari sekitar 30 orang saksi, data/dokumen, keterangan ahli, dan hasil audit investigasi. Kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka telah diidentifikasi, yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tersangka juga diduga terlibat dalam pengadaan dan pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan oleh pihak vendor atau penyedia dalam kegiatan pemasaran,” ucapnya.
Bahkan, ia diduga melakukan pemalsuan surat otoritas pencairan, tandatangan, bukti pertanggungjawaban, kwitansi, dan surat pihak vendor.
Rekan penyedia barang vendor PT Pegadaian Area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa, yang merupakan penunjukan secara pribadi oleh tersangka. Akibat dari perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp1,181 miliar.
Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ramadan)
Editor: Sarwanto










