DPRD Batam Setujui Ranperda Jadi Perda Perubahan APBD 2023

Advetorial, Batam324 views

wahanaindonews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan opeh anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Ir. Rubina Situmorang, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, bertempat di Gedung Serba Guna lantai 3 DPRD Kota Batam, Jumat 1 September 2023.

Rubina menyampaikan, DPRD Kota Batam mengapresiasi pimpinan OPD Kota Batam yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda perubahan APBD 2023 yang sebelumnya terlebih dahulu mmelakukan pembahasan perubahan KUA/PPAS yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan.

“Penyusunan dan perubahan APBD merupakan agenda rutin setiap tahunnya, hal ini selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tenang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” ungkap Rubina, Jumat 1 Agustus 2023.

Lanjut penyampaiannya, pendapatan daerah pada tahun 2023 yang semula Rp. 3.215.728.071.263 menjadi 3.257.746.583.732 atau naik sebesar 41.518.512.469 atau naik 1 persen. Yang meliputi pendapatan asli daerah semula Rp. 1.658.011.102.958 naik menjadi Rp.1.716.745.963.171 terjadi kenaikan Rp. 58.734.860.213 atau 4 persen.

Penandatanganan nota kesepakatan Ranperda menjadi Perda. foto (Ist)

“Pendapatan transfer Rp. 1.550.212.052.791 turun menjadi Rp. 1.531.107.830.872 berkurang sebesar Rp. 19.104.221.919 atau turun 1 persen,” jelas Rubina.

Menurutnya, penyesuaian pendapatan berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 164 tahun 2023 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajakĀ  kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan untuk pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.

“Penyesuaian TKDD berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 218/pmk.07/2022 tentang perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022,” ujar Rubina.

Lanjut penyampaiannya, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semula Rp. 7.504.915.514 menjadi Rp. 9.392.782.689 terjadi kenaikan sebesar Rp. 1.887.874.175 atau naik 25 persen.

“Hal ini disebabkan bertambahnya kepersertaan BPJS masing-masing Puskesmas,” ucap Rubina.

“Belanja modal semula Rp. 679.752.630.682 menjadi Rp. 644.795.781.009 terjadi penurunan Rp. 34.956.849.673 atau turun 5 persen, adapun terjadi penurunan belanja modal pada perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 disebabkan; pemberian dan penyediaan dana hibah kepada penyelenggara pemilu, kedua; penerimaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, ketiga; penundaan pengerjaan jalan, jaringan dan irigasi,” tuturnya.

Belanja tidak terduga semula Rp. 55.232.118.283 menjadi Rp. 4.441.200.971 terjadi penurunan Rp. 50.970.917.312 atau turun 92 persen.

Pembiayaan daerah semula Rp. 82.620.000.000 menjadi Rp. 54.912.487.751 terjadi penurunan Rp. 27.707.512.249 atau turun 34 persen. Dengan adanya perubahan pendapatan daerah Kota Batam tahun 2023, Rp. 3.257.246.583.732.

“Dengan demikian APBD Kota Batam pada tahun 2023 semula Rp. 3.298.348.071.263 menjadi Rp. 3.312.159.071.483 terjadi kenaikan sebesar Rp. 13.811.000.220, dengan rincian belanja operasi semula Rp. 2.563.363.322.298 menjadi Rp. 2.662.922.089.503, terjadi kenaikan sebesar Rp. 99.558.767.205 atau naik 4 persenpersen,” katanya.

“Kesimpulan dari Banggar dan melalaui paripurna ini, Ranperda ini disetujui menjadi Perda,” pungkas Rubina.(*)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *