Acara tersebut dihadiri oleh dua pertiga Anggota DPRD Karimun serta undangan dari instansi terkait.
Muhammad Yusuf Sirat, Ketua DPRD Karimun, mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan dan pendapat terkait Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Ia menyatakan bahwa pembahasan akan terus dilanjutkan dan diharapkan dalam waktu singkat akan mencapai persetujuan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menyatakan apresiasinya terhadap Anggota DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi DPRD telah memberikan pandangan mereka terhadap ranperda tersebut.
Selain Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Aunur juga mengajukan permintaan kepada DPRD agar segera membahas Ranperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Sarana Prasarana Fasilitas Umum Pengembangan Pembangunan Perumahan.
Menurutnya, dengan disahkannya beberapa Ranperda menjadi Perda, akan semakin memudahkan dan menjelaskan kewajiban serta kewenangan yang dimiliki oleh pihak terkait.
“Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan langkah konkrit dapat diambil untuk memperkuat peraturan daerah terkait pajak, retribusi, dan pengembangan perumahan di Kabupaten Karimun,” ucapnya. (*)
Editor: Sarwanto











