wahanaindonews.com, Batam – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil oleh seorang karyawan di Kota Batam, Jumat, 24 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal, operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.
Dalam dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026 dengan alasan pelanggaran disiplin, seperti ketidakhadiran tanpa surat dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta merokok di area terlarang yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia mengaku ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Ia juga menyebut tidak pernah mendapat peringatan lisan terkait larangan merokok, serta tidak tersedianya area merokok yang layak di lingkungan kerja.
Selain itu, Ramizal menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat ketidakhadiran.
“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” ujar Dandis.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim mengaku mengalami kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.
“Di lokasi, kami mengalami kesulitan komunikasi. Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya,” tambahnya.
Dandis menegaskan bahwa langkah sidak bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
“Ini murni karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa dirugikan. Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika PHK dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi.
“Kalau memang di-PHK, haknya harus dihitung dengan benar. Itu prinsipnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam yang meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan dengan Komisi IV, Ramizal juga mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja, seperti tidak adanya tanda larangan merokok, tidak tersedianya area istirahat, minimnya alat pelindung diri (APD), serta kondisi produksi yang dinilai kurang aman akibat tidak adanya alat penyedot debu.
Ia juga menduga adanya tenaga kerja asing tanpa izin serta penggunaan alat berat oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.
Ramizal berharap perusahaan dapat memperbaiki kondisi kerja agar karyawan bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, saat Komisi IV menggelar rapat internal dan evaluasi, pihak manajemen dan tim kuasa hukum PT JFC Stone Indonesia sempat datang untuk bertemu. Namun, pertemuan tidak terlaksana karena pimpinan dan anggota Komisi IV harus menghadiri rapat paripurna terkait pengesahan Ranperda LAM Kota Batam.
Pihak manajemen yang belum sempat berdialog tampak kecewa dan memutuskan untuk menunggu jadwal rapat berikutnya dari Komisi IV guna membahas persoalan tersebut lebih lanjut. (Ros)
Editor: Juliadi






