Sumur Bor Di Bukit Harimau Harus Ditindak Secara Hukum

Batam, Berita541 views

wahanaindonews.com, Batam – Sumur bor di bukit harimau rawan longsor. Berpotensi menimbulkan rongga besar di perut bumi.

Akademisi peduli lingkungan Sofyang Daeng Kelana angkat bicara soal pengerjaan sumur bor yang ada di bukit harimau.

“Mengapa karena pengerjaan sumur bor tersebut dilakukan tanpa dasar dan melanggar hukum,” jelasnya pada Rabu, 22 Maret 2023, sore, Dibilangan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kemudian pengerjagan sumur bor dilakukan diatas tebing dan sangat berisiko pada kualitas air di bawah tanah yang kedalamannya dibawah garis pantai.

Akibat aktivitas yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atas adanya sumur bor, maka bisa terjadi instrusi air laut (naiknya batas antara permukaan air tanah dengan permukaan air laut ke arah daratan).

“Menyebabkan air tawar berubah menjadi air asin. Ini sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menerangkan, dengan adanya pembuatan sumur bor di bukit harimau ini, secara pribadi sesuai dengan hukum lingkungan dan kajian ilmiah, dilarang dengan keras, artinya harus dihentikan.

“Bila kita melihat dari kondisi biologi maupun dari kondisi pulau. Batam adalah termasuk pulau kecil, artinya wajib tidak ada aktivitas sumur bor,” ulasnya.

Informasi yang dihimpun dari lapangan bahwa pengerjaan sumur bor yang dilakukan telah berjalan, sekitar tujuh hari dengan kedalaman 40 meter lebih.

Ia mengungkapkan, sumur bor yang dilakukan saat ini terpantau di lokasi sebagai berikut. Ditemukannya berupa bauksit, bebatuan dan pasir. Menurut keterangan ahli, “itu lama kelamaan akan terjadi runtuh”.

“Harapannya instansi yang berwenang, “segera mengambil tindakan hukum”, karena sudah melanggar aturan. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014, pasal 136, poin (K). Tentang lingkungan hidup,” tandasnya. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *