Ketua Komisi III DPRD Karimun Pimpin RDP Soal Pelabuhan Krabi

Berita, Karimun232 views

wahanaindonews.com, Karimun – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Drs. H. Ady Hermawan memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi Wakil Ketua Komisi III Zaizulfikar S.E, S.H, serta Anggota Komisi Balia S.E, yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Karimun, Kamis 22 Desember 2022.

RDP tersebut membahas tentang bongkar muat barang dan BBM di pelabuhan Krabi yang berlokasi di jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.

Hadir dalam itu, Kapolres Karimun, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan tanjung Balai Karimun, Kepala Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Ketua DPD Perpat Kabupaten Karimun dan Pengurus Pelabuhan Krabi Tanjung balai Karimun.

Agenda Rapat dengar pendapat yang dipimpin Komisi III DPRD Kabupaten Karimun ini adalah tindaklanjut surat permohonan hearing yang dilayangkan oleh DPD Perpat Karimun Nomor : 027/DPD-PERPAT KARIMUN/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022 yang lalu.

Disampaikan pada surat permohonan DPD Perpat tersebut bahwa sebagai bentuk kepedulian dan peran serta DPD Perpat Karimun terhadap kondusifitas dan keamananan di kabupaten karimun, sangat dipandang perlu diadakan hearing dengan para instansi dan pihak terkait yang dipimpin oleh Komisi III DPRD Kabupaten Karimun sebagai upaya mitigasi akibat adanya aktifitas kegiatan bongkar muat barang dan bbm di pelabuhan Krabi yang diduga tidak memiliki dan/atau mengantongi perizinan yang lengkap dimana dengan tanpa pengawasan dan pengecheckan oleh aparat penegak hukum dilokasi aktifitas dimaksud yang berpotensi merugikan PAD daerah dan juga Porter di pelabuhan resmi yang telah ditentukan.

Pada kesempatan Rapat dengar pendapat tersebut, masing-masing instansi menyampaikan tupoksinya dan menjelaskan prosedur perijinan yang harus dilengkapi bagi penyelenggara kepelabuhanan dan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal.

Namun sangat disayangkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Drs. H. Ady Hermawan, dari pihak pelabuhan Krabi yang hadir memenuhi undangan hearing bukan pemilik pelabuhan melainkan hanya pengurus yang kurang memahami dan tidak dapat menjelaskan tentang perijinan pelabuhan krabi seperti yang diharapkan. Pengurus yang hadir tersebut hanya menunjukan UKL/UPL, sedangkan dokumen-dokumen lainnya tidak ada sama sekali.

“Sangat disayangkan dari pihak pelabuhan Krabi yang datang bukan Ketua pemilik yayasan, melainkan pengurus yang tidak paham, seharusnya yang datang adalah Ketuanya yang paham dan mampu menjelaskan sehingga dapat dicapai kesimpulan akhir yang pas dan tidak ekstrem akibat karena kelalaian pengurus,” ucap Adi.

Dikarenakan pihak pengurus pelabuhan Krabi hanya memiliki dan membawa data UKL/UPL saja dan tidak dapat memperlihatkan kelengkapan perizinan berupa TUKS sesuai keterangan persyaratan dari Dishub kabupaten Karimun dan tanpa memperlihatkan Ijin Kepelabuhanan sesuai keterangan persyaratan dari KSOP Tanjung Balai Karimun, maka Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Drs. H. Ady Hermawan membacakan dan menegaskan kesimpulan akhir Rapat dengar pendapat yaitu :

1. Bahwa adanya Kegiatan Bongkar Muat yang tidak sesuai dengan peruntukan di Pelabuhan Krabi khususnya, dan Pelabuhan sekitarnya yang berdekatan yaitu Pelabuhan Titi untuk sementara waktu dihentikan sambil membenahi, melengkapi persyaratan kelayakan dari dermaga-dermaga tersebut.

2. DPRD Kabupaten Karimun mengharapkan Pengawasan yang dilakukan oleh KSOP Tanjung Balai Karimun, DPRD Kabupaten Karimun akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun untuk Pengawasan karena Pengawasan di darat adalah masih menjadi kewenangan Kabupaten, dan agar melakukan Kegiatan Bongkar Muat Barang di pelabuhan-pelabuhan yang sebenar-benarnya (Pelabuhan Resmi).

Sementara itu, Ketua DPD Perpat Karimun Mecky Dewancha atas telah ditindaklanjutinya permohonan hearing serta telah dicapainya kesimpulan akhir sangat mendukung dan apresiasi terhadap Komisi III DPRD Kabupaten Karimun ketika dikonfirmasi awak media ini.

“DPD Perpat Kabupaten Karimun sangat mendukung penuh dan mengapresiasi dari Keputusan dan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Karimun dan beberapa Stake holder bahwa dari Keputusan dan Kesimpulan RDP tersebut, bahwa dengan tidak ada izin bongkar muat barang di pelabuhan Krabi tersebut maka segala aktifitas bongkar muat di Krabi tidak dibenarkan lagi,” ungkapnya.

“Kita Negara Hukum semua sudah diatur oleh Negara, kita lahir saja udah diatur harus memiliki akte lahir begitu juga sampai matipun kita diatur harus mengurus akte kematian, jadi menurut saya agar patuh dan taatlah pada UU dan ketentuan Negara”, tutup ketua DPD Perpat Kabupaten Karimun Mecky Dewancha.(hariono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *