wahanaindonews.com, Batam – Pemecatan Ketua Rukan Warga (RW) 040, Kelurahan Belian, berakhir di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.
Hal ini disampaikan mantan Ketua RW. 040, Hartanto saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Oktober 2022.
“saya adalah orang yang dikorbankan oleh seseorang yang tidak senang terhadap saya,” jelasnya di Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Akibat pemecatan tersebut Ia melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha yang notabene dalam pemecatan tersebut adanya benturan atau perselisihan/sengketa.
Berawal dari sisa proyek pengerjaan semenisasi di perumahan Odessa. Oleh Ketua Pokmas merangkap Ketua RT.O3 meminta sisa proyek pada saya (Hartanto).
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak ada kapasitas didalam pengerjaan proyek semenisasi pada Ketua Pokmas. Disampaikannya pada Ketua Pokmas bahwa dirinya hanya Ketua RW dan tidak bekerja dalam pengerjaan proyek semenisasi tersebut.
Dari penjelasan yang ia sampaikan, lantas Ketua Pokmas menemui Lurah Belian dan Bagian Pengadaan. Oleh mereka diberikan uang sejumlah Rp. 2.700.000., pada Ketua Pokmas merangkap RT.03, yang mana permintaan awal sebesar Rp. 7.700.000,.
Uang yang diberikan Lurah pada Ketua Pokmas tersebut jelas Hartanto dia mengatasnamakan warga, sedangkan warga sendiri tidak tahu menahu terkait uang tersebut.
“Sewaktu bagi-bagi uang yang dilakukan pihak terkait, Ketua Pokmas melakukan mengambil dokumentasi. Dan Hal senada sebagai bukti baginya. Sehingga aktivitas yang ada di laporkan Ketua Pokmas pada Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Hartanto.
Dampak laporan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Batam memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan. Tepatnya di bulan Mei, 2022.
Lebih lanjut dikatakannya setelah ada pemanggilan terhadap penyelenggara oleh Kejaksaan Negeri Batam tidak menunggu lama Lurah ajak ketemuan pada Hartanto dan kepala tukang yang akrab disapa Ujang. Untuk mengundurkan diri sebagai Ketua RW.
Dalam hati Hartanto memberontak dan menanyakan pada Lurah apa kesalahan saya sehingga saya disuruh mengundurkan diri. Mereka tidak berikan jawaban.
Selang beberapa waktu Camat juga menyuruh mundur selaku RW pada Hartanto sedihnya. “Bila bapak mundur maka kami akan selamat. Bila tidak maka kita akan diungkit-ungkit terkait anggaran tahun 2016 sampai dengan saat ini,” jelasnya.
“Dari kesimpulan di atas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa ada peristiwa atau indikasi penyimpangan anggaran. Ketua Pokmas tutup Hartanto mempunyai banyak data.
Di waktu yang berbeda Camat Batam Kota Novi Harmadyastuti, saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Paizal pada Selasa (18/10) mengatakan dengan singkat kami sudah menjalankan tugas dan fungsi yang benar menurut aturan yang ada.
Lurah Belian Muhammad Farhan, S.E saat di konfirmasi di kantor jelasnya saya tidak bisa dapat mengatakan apa-apa. Itu sudah masuk di Pengadilan Tata Usaha. Ya kita tunggu saja akhir dari keputusan PTUN, tutupnya.
Ketua RT.03, Emil saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu, (19/10) diantaranya ;
1. Bapak adalah ketua Pokmas yang turut ikut secara langsung menangani proyek semenisasi.
2. Bapak kata pak RW melaporkan anggaran dari tahun 2016 dengan data lengkap. Sehingga Camat dan Lurah di panggil oleh Kejari Batam.
3. Terkait pemecatan RW, apa ada tekanan Bapak terhadap Camat/Lurah. Sehingga dampaknya sama RW.
Jawab Emil, pihak Lurah dan Camat dalam hal ini sudah melakukan apa yg harus dilakukan dengan berdasar demi kepentingan orang banyak.
Kemudian itu karena memang situasi dari awal beliau menjabat, memang naik menjadi ketua RW. O40 karena dikondisikan.
Sehingga pada masa kepemimpinannya tidak pernah singkron dengan RT” nya. “Banyak sekali “kesalahan”, yang dilakukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang RW,” pungkasnya.
Kasus Pembuangan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) yang di wilayah Odessa hanya salah satu contoh tindak tanduk RW yang tidak pernah koordinasi dari awal rencana hingga “intervensi”, yang dilakukannya terhadap proyek tersebut.
Melihat, menimbang masalah di Odessa semenjak beliau menjadi RW hingga akhirnya ada pemecatan, itu semua melalui proses. (Ramadan)











