Wahanaindonews.com, Natuna – Ismu (28), warga Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam dibui 4 tahun penjara, pasalnya ia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan Ismu telah melakukan penipuan dan penggelapan hewan kurban berupa sapi, dimana korbannya merupakan seorang oknum non sipil.
Ia menjelaskan, korban sebelumnya telah memesan satu ekor sapi kepada tersangka untuk berkurban di Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022 lalu dan telah membayar uang sebesar Rp. 10,4 juta.
Namun, pada hari H, sapi yang dipesan tidak kunjung tiba dan akhirnya korban tidak jadi berkurban.
“Dikarenakan tersangka tidak bisa dihubungi, korban pun melaporkan hal ini ke Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur,” ujar Kapolres Natuna saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (21/7/2022).
Setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban pada 10 Juli 2022, jajaran Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur dan Satreskrim Polres Natuna melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengepungan di kediaman tersangka di Ranai Darat, namun pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri ke Kecamatan Bunguran Batubi.
Setelah 9 hari melakukan pengejaran tepatnya pada Selasa, 19 Juli 2022 malam, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pondok di dalam hutan daerah Meso, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan.
Diketahui akibat kejadian itu,korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10,4 juta.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi berupa, uang sejumlah Rp 1,950 juta dan print out screenshot WhatsApp bukti transaksi jual beli sapi.
“Motif pelaku, karena butuh uang,” jelas Kapolres Iwan.
Atas perbuatannya, Ismu dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (Oki)