Rapat Paripurna DPRD Molor, Sekwan Batam : Belum Memenuhi Kuorum

Batam, Berita200 views

wahanaindonews.com, Batam – Rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 21 Juli 2022 molor hingga satu jam lebih dari jadwal yang sudah di agendakan.

Paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut baru bisa dimulai pada pukul 11.15 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, M Yunus Muda, didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali melaporkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang dari total 50 anggota dewan.

M Yunus Muda mengatakan bahwa rapat tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum memenuhi kuorum sesuai ketentuan dalam pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik oleh 2/3 dari jumlah anggota dewan.

“Dengan demikian rapat paripurna ini belum memenuhi kuorum dan belum dapat dilaksanakan karena rapat paripurna ini pengambilan keputusan harus berdasarkan peraturan yakni 34 orang. Rapat akan kita skor selama 15 menit,” ucap Yunus sembari mengetuk palu sidang pada pukul 11.31 WIB.

Setelah 15 menit berlalu, Yunus kembali membuka rapat dan jumlah anggota dewan bertambah menjadi 29 orang dan belum juga memenuhi kuorum, sehingga dilakukan skors ke dua selama 10 menit.

Kemudian pada pukul 12.03 WIB, rapat kembali dibuka, namun jumlah anggota dewan yang hadir tidak bertambah. Lalu, Yunus memutuskan agar agenda rapat tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batam.

“Maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Bamus. Kepada Bamus agar menjadwalkan kembali agenda rapat pada hari ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, adapun agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:

Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam Sekaligus Pengambilan Keputusan.

Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pengrlolaan Keuangan Daerah Sekaligus Pengambilan Keputusan

Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa BUMD Sekaligus Pengambilan Keputusan.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *