“Setelah lama kabupaten ini berdiri, baru ini masuk investor untuk pertambangan, mari kita sambut, dan awasi kerja mereka sama-sama sebagai bentuk dukungan kita untuk para investor”
Wahanaindonews.com, Natuna – Ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Bunguran Timur, Wan Suhardi Sambut baik masuknya perusahaan tambang pasir kuarsa ke wilayah Natuna.
Hal ini disampaikam Wan Suhardi pada Jum’at (20/5) dikediamanya, saat ditanya pendapatnya tentang penambangan pasir kuarsa di wilayah desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara oleh salah satu perusahaan swasta, yang tak lama lagi dikabarkan bakal beroperasi.
Sebagai tokoh adat Melayu, yang juga pensiunan dari PNS dan pernah menjadi camat di Kecamatan Bunguran Timur, tentu dirinya tidak ingin berpendapat sembarangan, dan bisa menimbulkan salah tafsir, sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pada dasarnya, saya sangat mendukung sekali dengan hadirnya investor yang akan menambang pasir kuarsa kita, yang katanya sebagai bahan dasar kaca. Namun yang terpenting Ijin tambangnya lengkap dan sesuai dengan RTRW yang ada,” ungkap Wan Suhardi.
Sebagai seorang yang pernah bekerja di pemerintahan dengan jabatan terakhir camat, Wan Suhardi tentunya paham betul terkait pemetaan wilayah-wilayah maupun kawasan dan peruntukanya.
“Pemerintah daerah Natuna maupun provinsi Kepri, tentunya sudah menentukan RTRW sebagai acuan pembangunan daerah. Nah dalam RTRW tersebut sudah ditentukan mana daerah yang menjadj kawasan pariwisata, mana kawasan industri, ataupun pertambangan, pemukiman penduduk dan lainya, jadi kawasan satu dan lainya tidak ada kaitanya,” terangnya.
Sebagai seorang tokoh adat Melayu, Wan Suhardi mengingatkan pemerintah daerah Natuna, untuk benar-benar mengawasi kegiatan tambang kuarsa ini nantinya, sehingga penambang bekerja sesuai dengan ijin yang diberikan oleh pihak kementrian atau lembaga yang mengeluarkanya.
“Saya dengar juga ada sekelompok masyarakat yang menolak tambang pasir ini, namun alangkah baiknya kita dukung tambang pasir kuarsa ini, dan membantu pemerintah daerah untuk sama-sama mengawasinya. Karena sayang karunia Allah tidak kita manfaatkan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Oki)