wahanaindonews.com, Batam – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor DPRD, Kota Batam, pada Kamis, 22, Mei, 2022, pagi.
Aksi di gelar dalam rangka May Day, tahun 2022.
Orasi demo yang disampaikan Sobri Wijonarko di depan Anggota DPRD Kota Batam.
Aman mewakili Komisi IV DPRD Kota Batam langsung menjumpai pendemo.
“Dalam tuntutan yang di sampaikan pendemo langsung di arahkan oleh Aman ke ruang komisi IV, yang di wakili 10 orang saja. Karena tempat yang terbatas,” ujarnya.
Pernyataan sikap ada 7 tuntutan yang di sampaikan yaitu:
1. Menolak revisi undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omnibus Law, undang-undang Cipta Karya tanpa memperbaiki substansi undang-undang Cipta Karya.
2. Menolak undang-undang Cipta Kerja dan meminta agar klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari undang-undang Cipta Kerja di kembalikan substansi undang-undang nomor 13 tahun 20O3.
4. Menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja/serikat buruh.
5. Ratifikasi konvensi ILO. Nomor 190, tentang penghapusan kekerasan dan dunia kerja.
6. Menolak upah murah dan outsourcing.
7. Revisi surat keputusan tahun 2021 Kota Batam. Tetapkan upah minimum sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi. Realisasi Cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam.
Tujuh poin ini akan disampaikan pada pimpinan dan selanjutnya diakomodir sampai ke pusat. (Ramadan)






