Wahanaindonews.com, Natuna – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun 2022 di dua tahun terakhir mengalami Defisit anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto.
Menurutnya penurunan itu disebabkan beberapa hala, satu diantaranya Pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh Indonesia sejak 2019.
“Selain itu, kita juga banyak tunda bayar, sehingga anggaran tahun ini harus kita alihkan untuk menutupi pembayaran yang terunda,” kata Suryanto, Senin (9/5/2022).
Ia menuturkan di tahun 2022 APBD Natuna hanya sebesar Rp 1,040 Triliun.
Ia menegaskan, besaran nilai tersebut sudah disahkan oleh DPRD Natuna saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna tentang RAPBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (30/11/2021) lalu.
Suryanto menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 54 miliar, transfer pusat sebesar Rp 889 miliar, transfer antar daerah sebesar Rp 62 miliar dan pendapatan lain yang sah Rp 11 Miliar serta Silpa sebesar Rp 21 miliar.
Adapun belanja daerah tahun depan dianggarkan sebesar Rp. 1,040 triliun dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp, 705 miliar, belanja modal Rp.183 miliar,belanja tak terduga sebesar Rp. 11 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp. 5 miliar.
Menurut Suryanto, APBD tersebut akan dialokasikan ke beberapa fungsi atau bidang, seperti fungsi Pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja APBD.
“Tahun 2022 Dianggarkan sebesar Rp 207,3 Miliar atau sebesar 20.03% dari total belanja APBD, dana tersebut akan digunakan untuk menunjang program pemerintah berupa Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Program Pengelolaan Pendidikan, Program Pendidik dan Tenaga Pendidik, Program Pengembangan Kebudayaan, Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan, Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keloahragaan, Pengembangan Kapasitas Kepramukaan, Pembinaan Perpustakaan, Pengeloaan Arsip dan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Suryanto, juga akan dialokasikan ke fungsi Kesehatan minimal 10% dari Total belanja APBD. Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 180 Miliar atau 17.47% dari total APBD.
“Alokasi tersebut digunakan untuk menjalankan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan, Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman, Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan,” terangnya.
Di sisi lain, untuk Belanja Pemulihan Ekonomi Nasional atau Infrastruktur minimal sebesar 25% dari Dana Transfer Umum.
“Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 189 Miliar atau 29.27%. Sedangkan untuk Belanja Dana Desa, Belanja ADD 10% dari Dana Perimbangan dikurangi DAK dan belanja operasional kantor lainnya yang bersifat mengikat seperti belanja gaji dan Tunjangan ASN,” pungkasnya.(Oki)