wahanaindonews.com, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menyerahkan uang ganti rugi pengadaan tanah di ruas jalan Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.
Ganti rugi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Rohmat, selaku penerima kuasa pemilik tanah atas nama Atwie Carlia, Rabu, 6 April 2022.
Adapun jumlah uang ganti rugi yang diserahkan kepada ahli waris ibu Atwie Carlia senilai Rp604.525.000 atas lahannya seluas 4,728 m².
Penyerahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno, Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Yunus dan Kepala BPN Karimun Junaedi s Hutasoit.
Bupati Karimun mengatakan, dana ganti rugi yang diserahkan bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2022.
Ganti rugi tersebut merupakan rangkaian tahapan yang sudah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap lahan milik Atwie Carlia.
Dimana, Dinas PUPR Karimun melakukan peningkatan jalan menuju Pantai Pelawan dengan mengaspal ruas jalan yang sudah ada jalan existingnya diatas tanah milik warga tersebut pada tahun 2007 silam.
Sementara tanah yang diaspal oleh pemerintah daerah tersebut ternyata sudah dimiliki oleh Atwie Carlia sejak tahun 1990.
“Alhamdulillah, uang ganti kerugian kepada pemilik tanah sudah kita serahkan pada hari ini. Penyerahan ini sesuai peraturan yang telah ditentukan dan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Bupati Rafiq.
Tidak hanya itu, kata Bupati, penyelesaian persoalan tanah tersebut juga merupakan rekomendasi dari Ombudsman Kepri.
“Ombudsman mencari jalan tengah dan didapati solusi yang baik yang diterima baik pemilik tanah maupun pemerintah daerah, tahapannya juga sudah kita penuhi sampai akhirnya ganti rugi ini bisa dianggarkan dan dibayarkan,” kata Bupati.
Editor: SR