Batam, wahanaindonews.com – Pada tanggal 16, Agustus 2021 sekira pukul 05.30. Wib, saudara Maruli Tua Ompu Sunggu berangkat kerja dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Zupiter warna hitam hijau dengan nomor Polisi BP 4531 MD.
Di tengah perjalanan disepanjang jalan lampu merah simpang Base Camp sampai dengan lampu merah Tobing, Kecamatan Batu Aji, Maruli Tua Ompu Sunggu mengalami kecelakaan dengan mobil Toyota Rush warna putih nomor Polisi BK 1802 WZ, sehingga Maruli Tua Ompu Sunggu menghembuskan napas terakhir.
Dan setelah kejadian tersebut Maruli Tua Ompu Sunggu di larikan ke RSUD Embung Fatimah, Kota Kota Batam untuk dilakukan visum.
Pada saat mengalami kecelakaan sebelumnya Maruli Tua Ompu Sunggu telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ellen Andriana Br. Siburian pada tanggal 11 Maret, 2021 di Sumatera Utara.
Akan tetapi belum memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk).
Selanjutnya pada 23 Agustus, 2021, Jasa Raharja Tarutung (Kabupaten Tapanuli Utara) mentransfer uang sebagai uang Jasa Raharja atas meninggalnya almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu Rp.50.000.000., ke rekening Ibu kandung almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu karena saat itu mereka belum mempunyai akte nikah.
Senada dengan hal tersebut ahli waris almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu (Ibu kandung Rebekka BR Pandiangan) mengatakan melalui kuasa hukum Palti Siringo-ringo, S.H, merasa heran kepada pihak BPJS kota Batam yang dapat mencairkan uang klaim kematian anaknya, oleh istri almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu tanpa memiliki dokumen yang sah secara hukum. Yaitu akta nikah dari Disdukcapil.
Saat di konfirmasi Humas BPJS Ketenaga Kerjaan, pada Senin (21/2) Ade Trilaksono melalui telepon WhatsApp dan mengirimkan pesan singkat persyaratan untuk mencairkan uang klaim JKM sebagai; adalah berikut;
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Foto kopi KTP tenaga kerja dan KTP ahli waris.
3. Akta kematian.
4. Foto kopi Kartu Keluarga. 5.Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.
6. Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).
7. Referensi kerja (Surat Pengalaman Kerja.
8. Buku tabungan, dan NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah).
Dari persyaratan di atas tentunya kita sudah dapat melihat apapun alasannya yang pasti perkawinan yang sah, apa bila sudah memiliki akta perkawinan dari Disdukcapil, singkatnya.
Apapun alasan BPJS Ketenagakerjaan uang klaim kematian atas nama almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu tidak dapat di cairkan, tegas Palti sekali lagi dengan tegas. Bila merujuk persyaratan yang diberikan oleh humas BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam Ade Trilaksono.
Sebagai gambaran saja bahwa pihak Jasa Raharja sendiri mengeluarkan uang santunan kematian tidak kepada istri almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu. Dengan dasar mereka belum memiliki akta nikah dari Disdukcapil, ujarnya.
Makanya uang santunan kematian tersebut diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris. yaitu ibu kandung almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu sewaktu itu.Tegasnya.
Panglima tertinggi adalah hukum. Palti akan melakukan langkah hukum terhadap pencairan jaminan kematian atas nama almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu yang di keluarkan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam secara hukum.
Dan Ellen Andriana Siburian yang merupakan istri dari almarhum Maruli Tua Ompu Sunggu (tidak memiliki akta nikah dari Disdukcapil) dalam melakukan proses pengurusan pengambilan uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meninggal pada 16, Agustus, 2021. (Ramadan)