Ngobras Bersama Perca Kota Batam

Batam, Berita743 views
Ketua Perkawinan Campuran Kota Batam Rini Girvin.

Wahanaindonews.com – Ngobrol santai (Ngobras) yang di gelar oleh Perca (Perkawinan Campuran) Kota Batam, pada Kamis (10/2/2022). Bertempat, Hotel Sahid, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam Ngobras Perca Batam menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Catpil) Kota Batam, Heriyanto Yusuf, S.E, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri dr. Novita Wahyu Handayani, Kasat Intel Polresta Barelang yang di wakil Wakasat Intel AKP Budi Tambunan, Mandiri Taspen Kepri, Lurah, pengelola pemakaman, rumah duka serta tamu undangan lainnya.

Ketua Perca Kota Batam Rini Girvin mengatakan adapun tujuan ngobrol santai yang kita laksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan pengurusan administrasi dokumen kematian dan legalitas bagi warga negara asing (WNA) pasangan kawin campur.

Sampai dengan saat ini bagi anggota Perca sendiri masih banyak yang tidak tahu dalam pengurusan dokumen. Seperti surat kematian dan hal lainnya,

Selain anggota Perca sendiri tentunya berguna juga bagi masyarakat, semisal ada berjodoh dengan WNA.

Hal ini kita lakukan sangatlah penting agar apa yang menjadi ketentuan/perosedur dapat kita persiapkan.

Anggota Perca Kota Batam sampai dengan saat ini sekitar 300 orang.

Sebagai agenda Perca Indonesia diantaranya membidangi adpokat guna mensosialisasikan terhadap aturan pemerintah kepada anggota dan pengurus Perca.

Sebagai kendala Perca Kota Batam jelas Rini Girvin sulitnya mengumpulkan orang-orang yang berstatus kawin campur di Kota Batam.

Dari hasil Ngobras yang telah bersama kita dengarkan dari beberapa sumber yang kita hadirkan tadi, sangatlah puas bagi kami. Karena apa yang menjadi persoalan semuanya sudah terjawab secara transparan.

Harapan kedepan Perca sendiri semakin cerdas dan semakin banyak anggotanya. Dengan demikian apa yang menjadi ketentuan dan kebijakan pemerintah sendiri dapat dilakukan dengan baik, tentunya tidak melanggar aturan-aturan yang ada. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *