Tanjungpinang, Wahanaindonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan acara Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (07/10/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Pjs.Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, Kepala Badan Kesbangpollinmas Lamidi, Ketua KPU provinsi Kepulauan Riau Sriwati, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene, dan Inspektur Daerah Irmendes.
Sedangkan dari Pemerintah Pusat dihadiri secara virtual oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan Kementerian dan lembaga serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pjs.Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menjelaskan bahwa pada Pemilu maupun Pilkada, ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih namun tidak boleh mengekpresikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan.
Dalam hal ini, Pjs.Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada tahun 2020.
Kemudian, Ia Juga mengatakan bahwa ASN sebagai abdi Negara harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya Pilkada.
“Sebagai abdi Negara wajib hukumnya untuk netral, dikarenakan kita sebagai ASN masih digaji dan dibiayai Negara dengan menggunakan APBD ataupun APBN,” ujar Bahtiar Baharuddin.
Selanjutnya, Bahtiar Baharuddin mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan ketika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.
“Segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.
Berikutnya, Bahtiar Baharuddin menyebutkan bahwa hukuman yang akan diberikan kepada ASN, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika dan bermartabat.
Selain Bahtiar Baharuddin, Sekdaprov H. TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Dikarenakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin.
Terakhir, Sekdaprov H. TS Arif Fadillah menambahkan bahwa pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
(Edison Tumanggor)