Batam.WahanaIndoNews
Inisiator dan Influenzer serta Tokoh Masyarakat Batam Supraptono atau akrab disapa Mas Kabul atau Pak De, berhasil lancar menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Free UWTO,Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi kapling atau rumah tapak vertikal komplek warga pemukiman, dengan Ketua DPRD,BP Batam dan Pemko Batam Senin pagi (28/09/2020).

Acara ini digelar di ruang Rapat atau Pertemuan Ketua DPRD Batam.Langsung dipimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto. “Tampak semua yang hadir dapat mengerti tujuan RDP ini,” ujar Mas Kabul kepada Media ini usai acara tersebut.
Menurut Mas Kabul, kami sangat memberi apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang selama ini sudah berhasil membentu dan memberi legalitas kepemilikan lahan berupa SHM dengan konsekwensi logis lain berupa bebas UWT, ungkap Mas Kabul.
“Kami sangat berharap DPRD dapat memperjuangkan aspirasi ini ke institusi terkait di daerah maupun di pusat,dan harapan masyarakat dapat jadi kenyataan,” ujar Mas Kabul.
Pada bagian lain, Mas Kabul berpe ndapat bahwa yang komersil seperti Kawasan Industri,Hotel dan bangunan komersiel seperti rumah toko (ruko) tidak perlu SHM atau Free UWT.
Karena kata Mas Kabul, bahwa Batam ini adalah Kawasan Strategis Nasional (KSN) dikhususkan sebagai industri dan pengusahaan lain, maka lahan komersiel itu tidak perlu, sebut Mas Kabul.
“Jadi harus dipahami, tidak semua lahan yang di SHM kan atau Free UWTO. Sebab warga masyarakat adalah bagian dari aset perusahaan di Batam, yang mana kehadiran industri dan usaha itu memerlukan adanya pekerja yakni masyarakat itu sendiri, untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.” pungkas Mas Kabul serius.(robertyahya).