Jokowi Bentuk Kebijakan: Komite Pemulihan Ekonomi Secara Nasional Akibat Covid -19

Jakarta, Wahanaindonews.com – Presiden Joko Widodo langsung yang mengendalikan, memonitor, serta mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lebih lanjut, Seskab menyampaikan bahwa setelah itu Ketua Pelaksana yang men-delivery kebijakan/arahan Presiden dan Komite Kebijakan serta bertanggung jawab di lapangan yaitu Menteri BUMN, Erick Thohir.

”Di bawah ketua pelaksana, ada 2 satuan tugas. Yang pertama adalah Satuan Tugas Covid, dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo, Jenderal Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas. Kemudian ada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, Wamen 1 BUMN,” jelas Seskab.

Selanjutnya, Seskab menjelaskan bahwa di bawah Struktur Ketua Satgas, ada satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini. Ia menambahkan bahwa mengenai tugas Komite Kebijakan menyusun rekomendasi kebijakan kemudian melaporkan kepada Presiden untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan.

”Jadi untuk detailnya Saudara-saudara sekalian, mohon untuk tugas baik Komite Kebijakan, Ketua Pelaksana, Satgas Pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci,” ujarnya.

sum – infokabinetID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *