Tanjungpinang, Wahanaindonews.com – Pelayanan PT PLN Batam dalam kondisi pandemik covid-19, diminta lebih ditingkatkan disektor ketenagalistrikan, serta menghindari pemutusan sambungan listrik masyarakat.
Dalam hal ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta PT PLN Batam agar dalam kondisi pandemi Covid-19 tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, serta menghindari pemutusan sambungan listrik masyarakat.
Isdianto plt Gubernur pemerintah Provinsi kepulauan riau, mengatakan pengenaan denda keterlambatan pembayaran yang hangat di media sosial,
“Saya minta PLN agar tetap menjaga rumah-rumah ibadah agar teraliri listrik,” ujarnya Rabu (6/5).
Tambahnya, Pemerintah Kepri di masa COVID-19 tetap berupaya untuk melistrik masyarakat tidak mampu dan berada di pulau-pulau yang belum menikmati listrik, dimana untuk tahun 2020 telah dilaksanakan penyambungan listrik gratis kepada masyarakat yang terdata di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan kabupaten/ kota lainnya.
“Pemerintah Kepri akan mengevaluasi kebijakan keringanan PT PLN Batam diatas. Sekiranya masih dibutuhkan, perpanjangan pemberian keringanan tagihan listrik akan dilanjutkan sesuai keadaan,” katanya
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kepulauan Riau langsung memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat, menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN Batam di masa pandemi COVID-19 ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi mengatakan keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat tersebut di Gedung Graha Kepri.
Saat ini, kata dia seharusnya pihak Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang terimbas adanya pandemi COVID-19.
“Banyak karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya.
Senada dengan Surya Sardi, Anggota Komisi III Irwansyah mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats app. Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan.
Di masa pandemi seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah meminta kepada pihak PLN agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringam selama masa pandemi ini.
“Kami minta kepada PLN agar bisa menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” kata Irwansyah.
Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah. Selain itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi.
“Dua kesimpulan ini mohon digaris bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya,” pesan Widiastadi.
Menanggapi hal tersebut, PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang telah disampaikan oleh Komisi III terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah pelanggan dengan jajaran direksi. Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui pesan WA
“Nanti pelanggan langsung mengisi sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih kecil dibanding melalui pesan WA,” tambahnya.(red/ hms)