Jakarta, WahanaIndoNews – Pemerintah menegaskan larangan mudik dan perjalanan antarwilayah tetap berlaku selama pandemi Covid-19. Namun, pembatasan perjalanan tidak berlaku untuk tiga kategori masyarakat.
“Kami dapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau pelonggaran,” kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam jumpa pers virtual, Rabu (05/05).

Keterangan foto :Polisi meminta keterangan dari penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan wabah COVID-19 di Badung, Bali, Minggu (3/5). Bus yang membawa sekitar 39 penumpang menuju Sidoarjo, Jawa Timur, itu digiring untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung karena surat izin jalan bermasalah dan diduga mengambil penumpang di luar terminal. (ant)
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang,” ujar Doni.
Dilansir dari BBC Indonesia, Doni mengatakan, kelompok pertama yang dikecualikan dari larangan itu adalah aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, wirausahawan dan pekerja organisasi non-pemerintah.
Syaratnya, kata Doni, orang-orang dalam kategori itu harus memiliki aktivitas yang berhubungan dengan penanganan kasus Covid-19.
Dan kelompok kedua adalah, Pembatasan perjalanan tidak berlaku untuk orang-orang yang sanak saudaranya meninggal atau sakit keras.
Adapun kelompok ketiga yang diizinkan tetap melakukan perjalanan antarwilayah adalah pekerja migran, pelajar, mahasiswa, serta warga negara Indonesia yang baru saja kembali dari luar negeri.

Keterangan foto : Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyatakan larangan berpergian selama pandemi Covid-19 hanya berlaku untuk tiga kelompok masyarakat. (ant)
Meski begitu, Doni menyebut tiga kelompok masyarakat tadi tetap harus memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan perjalanan.
Aparatur sipil negara, tentara, dan polisi, kata Doni, harus mengantongi izin perjalanan dari atasan, minimal yang pangkatnya setara eselon dua, dan kepala kantor.
Adapun, jika tidak memiliki instansi, pelaku usaha yang berhubungan dengan penanganan Covid bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat pernyataan bermaterai. Doni berkata, surat itu harus diketahui kepala desa atau lurah setempat.
“Masyarakat yang dikecualikan ini wajib mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya yang berpergian harus sehat dan saat kembali ke daerah asal pun dia harus sehat,” ujar Doni.
“Surat keterangan sehat ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik, setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian tes kesehatan, termasuk PCR dan rapid test,” ucapnya.

Keterangan foto : Penumpang pesawat keluar dari pintu kedatangan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, 24 April lalu. Aktivitas penerbangan komersial baik keberangkatan dan kedatangan di bandara tersebut ditutup sementara sejak 25 April. (ant)
Lebih dari itu, kata Doni, mereka yang dikecualikan ini diwajibkan menjalani protokol kesehatan selama perjalanan antarwilayah, dari pemakaian masker wajah hingga prinsip jaga jarak.
Selain itu, Doni menyebut semua masyarakat yang dikecualikan itu harus bisa menunjukkan bukti tiket perjalanan pulang-pergi.
Sebelumnya, larangan mudik diumumkan Presiden Joko Widodo pada 21 April lalu. Larangan itu berlaku tiga hari setelah pengumuman tersebut. (bbc/jun)