Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Windra Febrijanto mengeluhkan pelayanan di kantor UPTD Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Padang. Windra juga mengatakan bahwa dirinya merasa telah menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) ketika mengurus BBN-KB dan mutasi kendaraannya.
Menurut Windra, dirinya telah dikenakan sejumlah biaya yang menurutnya sangat memberatkan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Hl itu dialaminya, ketika dirinya mengurus kepemilikan kendaraannya. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) oleh UPTD Samsat Kota Padang, Windra mengaku dikenakan biaya sebesar Rp12.673.500, ditambah dengan uang mutasi Rp250.000.
“Biaya itu memberatkan dan diduga tidak sesuai dengan aturan. Seperti untuk BBNKB dikenakan Rp12.673.500 ditambah biaya mutasi Rp250.000”, katanya.
Padahal, menurut pengalaman Windra, selama ini jika mengurus BBNKB dan Mutasi kendaraan dari hasil menang lelang dipelelangan di beberapa propinsi, pelayanan dan kewajiban yang harus dibayar itu, tidak seperti yang diterapkan oleh Samsat Padang.
Katanya, Kalaupun ada sejumlah kewajiban yang harus dibayar, itu semua jelas dan dasar hukum pungutannya, serta setornya juga ke kas negara atau daerah.
Apalagi kata Windra, diera teknologi saat ini, pelayanan samsat itu, umumnya sudah berbasis online, mulai dari operasional pelayanan, informasi dan dasar pengenaan biaya hingga penyetoran kewajiban biaya ke nomor rekening resmi kas daerah atau pemerintah.
Namun hal itu, sepertinya tidak berlaku di UPTD Samsat Padang, Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat. Buktinya kata Windra, dirinya dipaksa harus bayar puluhan juta rupiah dan harus setor ke rekening pribadi, bukan ke rekening kas daerah.
Lebih lanjut Windra mengatakan, sehubungan dengan dimenangkannya hasil pelelangan resmi melalui KPKNL Padang berupa satu unit kendaraan Nissan Grand Livina 1.8 M/T tahun 2007 dengan Nopol BA 1489 BO lalu, menurut penjelasan pihak UPTD Samsat Padang kepada Windra, Selain membayar uang mutasi sebanyak Rp250.000, Windra juga harus bayar BBN KB sebanyak Rp12.673.500. Dan Windra dikenakan tarif dasar atas BBN KB sebagai orang kedua atas kepemilikan Nissan Grand Livina 1.8 M/T tahun 2007 Nopol BA 1489 BO yang sebelumnya milik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi itu.
Namun Windra heran dan bertanya-tanya, kalau dirinya disebut sebagai orang kedua atas kepemilikan Nissan Grand Livina 1.8 M/T tahun 2007 Nopol BA 1489 BO yang sebelumnya milik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi itu, sebagaimana aturan yang berlaku umumnya, dirinya tidak seharusnya membayar BBNKB sebesar itu. Seperti penerapan yang diberlakukan Samsat Padang atas dirinya.
“Saya heran, kalau untuk BBNKB saya orang kedua, seperti umumnya, saya tidak harus bayar sebanyak itu, saya mengira ada yang tidak beres dengan Samsat Padang”, ujar Windra penuh tanda tanya.
Selain itu, munculnya kecurigaan praktek pungli atau adanya keganjilan pelayanan yang dialami Windra atas ulah oknum UPTD Samsat Padang, ketika dirinya diminta harus setor atau membayar uang itu ke rekening pribadi. Bukan ke rekening kas daerah Sumatera Barat.
“Saya curiga ada pungli atau ada yang tidak beres dengan Samsat Padang. Masa saya diwajibkan harus bayar sebanyak itu. Itupun setornya ke rekening pribadi, bukan ke rekening kas daerah”, ucap Windra dengan nada emosi.
UPTD Samsat Padang Membantah !
Ketika www.wahanaindonews.com mengkonfirmasi Hidayat Kepala UPTD Samsat Padang, Rabu (29/1/2020) melalui telepon genggamnya, Hidayat pun membantahnya.
Menurut Hidayat, bahwa semua pembayaran atas kepemilikan kendaraan itu, sudah sesuai dengan aturan yang jelas dan berlaku di Propinsi Sumbar, tanpa ada pemaksaan pihak manapun.
Adapun aturannya menurut Hidayat, sesuai dengan Pergub Nomor 24 tahun 2012 tentang perubahan atas Pergub Nomor 56 th 2011 tentang pelaksanaan pungutan pajak kendaraan bermotor, psl 24 point 4.. Terhadap kendaraan bermotor yang berasal dari lelang pemerintah/ pemda, TNI dan Polri dikenakan tarif BBNKB kedua, jika telah pernah melakukan pembayaran BBNKB pertama sesuai ketentuan Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Semua pembayaran sesuai aturan yg jelas dan berlaku di propinsi Sumbar, tanpa ada pemaksaan pihak manapun..adapun aturannya Pergub no 24 tahun 2012 tentang perubahan atas pergub no 56 th 2011 ttg pelaksanaan pungutan pajak kendaraan bermotor, psl 24 point 4..terhadap kendaraan bermotor yg berasal dr lelang pemerintah/ pemda, TNI dan Polri dikenakan tarif bbnkb kedua, jika telah pernah melakukan pembayaran bbnkb pertama sesuai ketentuan Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah..
Sementara, terkait dengan uang yng telah diserahkan Windra melalui rekening Dhitto, menurut Hidayat, hanya sekedar membantu Windra untuk menyetorkannya ke Bank Nagari Samsat Padang. Dana tersebut juga telah dibantu setorkan untuk pelunasan kendaraan lelang yang dimenangkan Windra. Yang jelas menurut Hidayat tidak ada sedikitpun niat mereka untuk merugikan Windra.
“Uang yang telah diserahkan Bpk Windra melalui rekening sdr.Dito sejumlah Rp.22.673.500-, telah dibantu setorkan ke Bank Nagari di Samsat Padang tanggal 22 Januari 2020 untuk pelunasan kendaraan lelang Bpk Windra..(notice pajak terlampir). Dan Pembayaran melalui transferan BRI Bpk Windra ke rek Bank Nagari Sdr.Dito…hanya sekedar membantu saja karena di samsat Padang pelayanannya melalui Bank Nagari..
tidak ada sedikitpun niat untuk merugikan Bpk.Windra…kami ikhlas membantunya”, ujar Hidayat. ( Patar Simanjuntak )