Jakarta, WINC – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Khusus Tanjung Balai Karimun, baru saja mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan tindakan ilegal.
Dilansir dari CNBC Indonesia, disebutkan bahwa Kapal yang diamankan di seputar Pulau Nipah tersebut diduga membawa minyak ilegal untuk dijual ke Singapura. Parahnya, kapal tersebut diketahui milik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo I (Persero) cabang Batam.
“Betul [Kapal Pelindo],” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/1/2020).
Ia menjelaskan, kapal dengan nama Sei Delli III tersebut saat ini sudah diserahkan oleh Bea Cukai Kanwil Khusus Tanjung Balai Karimun kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.
“Karena penegahan kapal tersebut dilakukan di wilayah pengawasan KPU Bea dan Cukai Batam,” kata dia.
Saat ini, KPU Bea dan Cukai Batam sudah mulai melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kapal tersebut. Setelah penyelidikan selesai, maka akan diketahui apa modus dari kapal tersebut dan barang yang dibawa.
“Hasil penelitian akan dikoordinasikan antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Bea Cukai Batam dan Posisi kapal saat ini masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam,” tegasnya.
Kapal Pelindo Ditangkap
Sebagaimana berita yang berkembang dan telah diberitakan kompas.com, bahwa kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pelindo 1 Batam yang membawa minyak Ilegal dan diduga menjualnya kepada kapal Singapura berhasil ditangkap DJBC Kanwil Kepri pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.
Saat itu kapal bernama KT Sei Deli III tersebut dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC Tipe B) Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Sumarna melalui pesan singkatnya membenarkan atas penangkapan KT Sei Deli III milik BUMN di bawah pengawasan Pelindo I Batam tersebut.
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.
Sumarna menjelaskan kapal tersebut diamankan patrol Kanwil BC Tanjungbalai Karimun dan saat ini dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam.
“Saat ini dalam pegawasan kami,” kata Sumarna kepada kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Sumarna mengaku saat ini Bea dan Cukai (BC) Batam baru memulai melakukan penelitian dan penyelidikan dan hasilnya akan dikoordinasikan antara BC Tanjung Balai Karimun.
Diduga jual minyak ke kapal Singapura
Sebelumnya, Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak di tengah laut.
Minyak tersebut diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes.
“Kapal berada di Pelabuhan Batu Ampar dan dalam pengawasan BC Batam,” kata Sumarna.
Ia mengatakan jika penanganan kasus ini sudah selesai, pihak BC Batam segera melakukan konferensi pers.
Sumarna juga mengatakan jika pihaknya akan terbuka mengenai kasus ini, tidak akan ada hal yang akan ditutup-tutupi dari kasus ini. (cnbcic/kc/jun)